Pj. Gubernur bersama Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Perda Tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung 2024

Bandar Lampung1227 Dilihat
Bandarlampung, medianasional.id – Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, telah menandatangani persetujuan bersama tentang Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, telah dibacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2024, yang kemudian disepakati dan disetujui oleh semua anggota sidang.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, dalam laporannya, menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satunya adalah agar anggaran yang ada dapat digunakan lebih efektif dan efisien untuk menghasilkan kinerja optimal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selanjutnya, diharapkan agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan baik, sehingga target yang telah ditetapkan dapat dicapai sesuai dengan efisiensi belanja. Hal ini akan memastikan bahwa anggaran untuk pengelolaan keuangan, yang berbentuk program kegiatan, dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran.

Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sambutannya, menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024. Proses ini meliputi Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 di tingkat Komisi, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik.

Samsudin juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, baik di tingkat Badan Anggaran maupun di Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut Samsudin juga menyampaikan Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp.8.561.526.440.980,04 (Delapan Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Koma Empat Rupiah);

2. Belanja Daerah menjadi sebesar Rp.8.686.673.898.866,74 (Delapan Triliun, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah;

3. Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.125.147.457.886,70 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Empat Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah) yang didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp.109.012.836.388,10 (Seratus Sembilan Miliar, Dua Belas Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sepuluh Rupiah) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).

Selanjutnya menurut Samsudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses