PJ Gub Papua Selatan Lobi Partai, IACN Minta APH Telusuri Sumber Dana Apolo

Jakarta, Papua828 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyoroti langkah lobi partai yang dilakukan oleh Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo di Jakarta untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Papua Selatan.

Pasalnya Apolo Safanpo di tunjuk oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Sebagai PJ Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan hingga pelantikan Kepala Daerah baru.

Tidak mau ketinggalan, banyak penjabat kepala daerah mulai dari gubernur hingga penjabat bupati/walikota di Indonesia pun melakukan hal yang sama. Mereka turut berburu rekomendasi untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Salah satu yang ramai dibahas adalah kemunculan Apolo Safanpo. Penjabat Gubernur Papua Selatan yang mulai disorot publik karena lebih fokus melakukan pendekatan terhadap parpol di Jakarta.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid yang juga merupakan Alumni Sekolah Tinggi Hukum ini justru mempertanyakan sumber dana milik Apolo untuk melobi parpol.

Menurutnya, pendekatan ke partai politik hingga berhasil memperoleh rekomendasi tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

“Dalam politik gak ada makan siang gratis, semua pakai duit, pertanyaannya dari mana para penjabat kepala daerah ini mendapatkan uang puluhan miliar untuk mengantongi rekomendasi parpol, misalnya Apolo Safanpo, bersangkutan berstatus sebagai ASN, dari mana duitnya, kita bisa profiling pendapatannya selama menjadi ASN, bisa ketahuan,” jelasnya.

Igrissa menduga, besar kemungkinan bersangkutan dibantu oleh kolega atau mereka yang sedang dan ingin berkepentingan bisnis di Papua Selatan.

“Ya itu kemungkinan, kita patut kritis untuk mempertanyakan, dan tugas penegak hukum untuk menelusuri, sebab bisa terjadi indikasi hukum terutama soal suap-menyuap dari para cukong atau sumber-sumber yang tidak jelas, kalau tidak ya arahnya bisa saja ada dugaan praktik penyalahgunaan anggaran daerah” tuturnya.

Igrissa juga menyarankan agar para penegak hukum harus meningkatkan fungsi pengawasan di bidang anti korupsi untuk memantau setiap kegiatan penjabat kepala daerah yang berbau politik, terutama mereka yang sedang berupaya untuk memperoleh rekomendasi partai.

“Kita ngomong datar aja, logikanya gini, kan mereka itu statusnya ASN aktif, belum pensiun, belum mengundurkan diri, lalu meninggalkan tugas untuk melobi partai di Jakarta itu pelanggaran gak, apalagi untuk mendapat rekomendasi itu mahal biayanya, lalu dari mana uangnya, nah di sini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri, penegak hukum harus proaktif dan membangun sensibilitas terkait masalah korupsi di daerah, bisa saja para penjabat ini dibantu pihak lain dan ini bisa tergolong tindak pidana suap,” katanya.

Igrissa menjelaskan praktik korupsi bukan hanya terkait kerugian keuangan negara, tetapi saling memberi dan menerima suap merupakan tindak pidana korupsi yang paling serius. Ketentuan mengenai suap menurut Igrissa telah diatur dengan jelas dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

“Di satu sisi kalau kita mau jabarkan data, justru tindak pidana suap di Indonesia paling banyak jumlahnya, dan tindakan tersebut macam-macam modusnya, karena itu membantu penjabat kepala daerah untuk memperoleh rekomendasi partai merupakan salah satu tindakan suap yang paling nyata selama ada objek yang menjadi bukti untuk memuluskan kepentingan dan menguntungkan satu sama lain” jelasnya.

Lajut Igrissa, tindakan seperti itu berkonsekuensi hukum, karena ada ketentuan pidananya.

“Karena itu kami mendesak supaya penegak hukum harus memberikan peringatan terhadap semua penjabat kepala daerah, bila perlu dapat bekerja sama dengan semua pihak agar sama-sama mengawasi gerak-gerik mereka selama di Jakarta untuk melobi partai politik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses