Pinjaman Fiktif Karyawan Koperasi Bawa Kabur Uang 700an Juta Rupiah

Kebumen113 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melaporkan salah satu karyawannya karena dugaan penggelapan uang.

ADVERTISEMENT

Tersangka adalah AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang.

“Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa (21/9).

Kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021.

Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, ia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.

Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru.

Setelah mengetahui aksinya terbongkar pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor.

Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan.

Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Jika ditotal, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih.

“Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak,” ungkap Wakapolres.

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

Editor : Tyo

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.