Paguyangan, medianasional.id | Petak 24 hutan lindung di Kecamatan Paguyangan kembali menjadi sorotan setelah berbagai pihak menyoroti aktivitas penggarapan di kawasan rawan bencana tersebut. Demi meredam ketegangan dan mencari jalan keluar, pemerintah kecamatan menggelar mediasi pada Senin (01/12/2025) di Aula Kecamatan Paguyangan. Pertemuan menghadirkan Perhutani, DPRD Brebes, Forkopimcam, kepala desa terdampak, serta perwakilan aksi peduli lingkungan.
Mediasi berlangsung tegang namun tetap kondusif. Camat Paguyangan Koko Kusnanto, A.Kp., S.Hut., menegaskan bahwa pertemuan ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Apa yang kita laksanakan adalah menjaga kondusivitas lingkungan dan negara. Mari kita tinggalkan ego. Kami mengapresiasi aksi peduli lingkungan atas kepeduliannya terhadap alam. Pemerintah siap membantu mencari solusi terbaik,” ujarnya.
DPRD Tekankan Penanganan Serius Kawasan Rawan Bencana
Keterlibatan DPRD Brebes menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius. Ketua Komisi IV DPRD Brebes Feri Anggrianto, SE, menegaskan pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga lingkungan.
“Kita harus lihat aspeknya, efeknya, dan kita kaji bersama agar hutan tetap lestari dan tidak menimbulkan bencana. Hutan kita di wilayah ini harus dijaga,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes H. Akhmad Zamroni, S.Ag., menyoroti potensi bencana sosial dan bencana alam jika kerusakan hutan dibiarkan.
“Desa Pandansari adalah kebanggaan Kabupaten Brebes sebagai pemasok sayur terbesar. Sedangkan Desa Ragatunjung termasuk wilayah rawan bencana. Pemkab harus memiliki perencanaan penanganan bencana yang matang,” ujarnya.
Zamroni juga meminta hasil mediasi segera dilaporkan kepada Bupati Brebes agar langkah mitigasi banjir bandang dan kerusakan pertanian dapat dipercepat.

Perhutani Tegaskan Komitmen: Sudah Menjaga, Menanam, tapi Selalu Disalahkan
Perhutani turut memberikan klarifikasi terkait tudingan kerusakan hutan. Asper BKPH Paguyangan Sasmita menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan penanaman dan rehabilitasi.
“Kami selalu disorot setiap terjadi bencana, padahal kami sudah melakukan penanaman yang menelan anggaran tidak sedikit. Kami tidak bisa berjalan sendiri, semua pihak harus ikut menjaga,” jelasnya.
Perhutani juga akan memasang papan larangan di sejumlah titik dan mewajibkan para penggarap membuat surat pernyataan. Jika tetap melanggar, tindakan hukum akan dijalankan.
Aksi Peduli Lingkungan Desak Penutupan Total Petak 24
Perwakilan aksi peduli lingkungan, Kasor, menegaskan bahwa petak 24 sudah pernah dimediasi dan disepakati untuk tidak digarap lagi.
“Sudah ada kesepakatan dan bahkan ada perdes dari Pemerintah Desa Pandansari. Yang kami lakukan hanyalah mencegah terjadinya bencana,” ujarnya.
Pihaknya mendesak agar petak 24 ditutup total dan seluruh kegiatan penggarapan dihentikan demi keamanan dan keselamatan warga hilir.
Forkopimcam dan Pemdes Turun Tangan Lakukan Pengawasan
Forkopimcam Paguyangan, terdiri dari kecamatan, Polsek, dan Korami menekankan pentingnya pengawasan terkoordinasi di lapangan. Kapolsek dan Danramil sepakat mendukung langkah pencegahan agar hutan lindung tidak rusak lebih parah.
Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto, ST menegaskan bahwa pihak desa telah melakukan berbagai langkah persuasif, termasuk dua kali mediasi dan turun langsung ke lokasi.
“Kami sudah dua kali melakukan mediasi dan menghimbau para petani untuk menghentikan aktivitas penggarapan,” katanya.
Menurutnya, warga juga telah menandatangani surat bermeterai untuk tidak lagi menggarap kawasan tersebut.
“Kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat. Kami ini hanya bisa menghimbau, sementara penegakan ada di Perhutani,” lanjutnya.
Sementara itu, Kades Ragatunjung Masduki, AM, SE, menekankan bahwa desanya merupakan wilayah yang terdampak langsung apabila hutan di atasnya rusak. Ia berharap ada tindakan nyata dari semua pihak.
Kesepakatan Bersama: Jaga Hutan, Cegah Bencana
Mediasi ditutup dengan lima poin kesepakatan penting:
- Penghentian aktivitas penggarapan di petak kawasan rawan bencana, termasuk petak 24.
- Perhutani memasang papan larangan dan mewajibkan surat pernyataan bagi penggarap.
- Forkopimcam dan pemerintah desa melakukan pengawasan bersama.
- Hasil mediasi dilaporkan kepada Bupati Brebes sebagai dasar penanganan jangka panjang.
- Semua pihak berkomitmen tidak saling menyalahkan, tetapi fokus menjaga kelestarian hutan.
Dengan kesepakatan ini, petak 24 hutan lindung diwilayah Paguyangan diharapkan kembali pulih fungsinya sebagai penyangga lingkungan, sekaligus mencegah potensi bencana yang dapat mengancam masyarakat di wilayah hilir.






