Pesta Sabu, Satu Wanita Dan Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

Pringsewu162 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Empat orang terduga penyalahggunaan Narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Keempat terduga, seorangnya perempuan bersinial IP alis Howos (30) selanjutnya 3 pria berinisial BU alias Gombloh (34), YO alias Kawul (38) dan DM alias Buya (38) seluruhnya warga Pekon Adiluwih.
Dari keempat terduga pelaku yang ditangkap ketika mereka sedang asik berpesta sabu itu turut diamankan sejumlah barang bukti alat penyalahgunaan Narkoba.
Tak hanya menangkap para terduga, bahkan petugas melakukan pengejaran penyedia sabu berinisial B, di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, namun sayang B tidak berada di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pihaknya mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi masyarakat.
Pasalnya, masyarakat sudah resah atas tindak-tindak para terduga yang sering menggunakan sabu sehingga masyarakat merasa malu atas prilaku mereka.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan benar adanya dan menangkap ketiga terduga saat pesta sabu di rumah BU alias Gombloh, kemarin Kamis (12/9/19) pukul 16.30 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (13/9/19) pagi.
Dikatakan AKP Hendra Gunawan, dari keempat terduga turut diamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/pirek berisi sabu, 1 jarum/sumbu, 7 buah korek api gas dan 3 handphone.
Kemudian, berdasarkan keterangan para terduga bahwa Sabu dibeli dari terduga B, sehingga dilakukan pengembangan ke Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Namun terduga B, tidak berada ditempat.
Tak ingin bertangan hampa, petugas juga melakukan penggeledahah, berhasil mengamankan 5 plastik klip bekas pakai, 2 bundel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/bong, 2 pipa kaca/ pirek dan 4 korek api gas.
“Saat pengembangan terduga B tidak berada di rumah, namun saat kami geledah di rumahnya ditemukan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lain,” kata AKP Hendra Gunawan.
Lanjutnya, guna proses penyelidikan lebih lanjut, keempat terduga diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus. “Sementara terkait penerapan pasal menunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara, saat dimintai keterangan, terduga mengaku telah memakai sabu sejak setahun lalu, terakhir memakai saat ditangkap. Selain itu, sebelumnya juga dua kali memakai sabu di rumah DM.
“Terakhir kemarin, patungan, saya membeli ke B seharga Rp. 750 ribu,” ucapnya. (*NN)
.
Editor        : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.