Personel Gabungan Jaring 7 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Aceh93 Dilihat

Banda Aceh, medianasional.id – Dalam patroli operasi yustisi yang dilakukan oleh personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP/WH menjaring 7 pelanggar protokol kesehatan, Rabu (13/01/2021) di jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh.

“Dalam patroli yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 7 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Dikatakan Kabid Humas, kepada para pelanggar prokes tetap diberikan sanksi sosial oleh petugas sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan prokes guna memutus rantai Covid-19 secara maksimal.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,” tutupnya.

 

Sumber : Bidhumas Polda Aceh

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.