Perselisian Hak Atas Tanah di Kao, Ini Surat Keterangan Kesultanan Ternate

Maluku Utara181 Dilihat
Surat Keterangan Kesultanan Ternate

Ternate, medianasional.id – Berdasarkan surat keterangan dengan No 130/VI/KT/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 12 juni 2020 bahwa pangeran Sultan Ternate, Hidayat Mudaffar Sjah memberikan keterangan bahwa kesultanan Ternate adalah kerajaan tua yang telah eksis 800 tahun lebih hingga hari ini dengan kekuasaan sebelum adanya NKRI meliputi Halmahera Barat, Halmahera Utara, Morotai, Gane Barat dan Timur, Obiy, Makeang Kayoa, Sula dan Taliabu minus Halmahera Tengah yang merupakan wilayah kesultanan Tidore dan Bacan kasiruta, yang merupakan wilayah kesultanan Bacan. Diluar wilayah Maluku Uatara, kekuasaannya membentang hingga Mindanau, Zulu, Zamboanga, Sabah, Serawak, Brunai, Sulawesi Utara dan Tengah, sebagian Sulawesi Selatan (Kepulawan Selayar), Ende, Magarai, Kupang, Timur Leste, Ambon dan pulau-pulau lease serta seram, Buru dan Banda.

Pada 1949 presiden Soekarno datang ke Ternate menemui sultan IM. Djabir Sjah dan meminta Sultan Ternate agar menyerahkan kedaulatan wilayah dan kekuasaanya kepada RI, namun ditolak oleh sultan jika sistim pemerintahan Negara Repoblik Indonesia tidak Federal. 1950 Baru negara kesultanan dipakasa berinteraksi dengan Repoblik Indonesia dengan di tangkapnya Sulatan Ternate ke 47 yang berkuasa penuh selaku kepala negara Walau dijajah Belanda yaitu Iskandar Mujabir Sjah oleh tentara RI, Branjangan. Dan di asingkan ke Manado, lalu ke Makasar dan kemudian ke Jakarta sebagai tahanan kota hingga waffat hingga tahun 1975, jadi tahun 1945-1949, Negara Kesultanan Ternate belum bergabung dengan Repoblik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui bahwa Kesultanan Ternate sebagai lembaga adat memiliki hukum adat dalam lengkah mengatur penguwasaan dan dan penggunaan tanah di seluruh wilayah Adat Kesultanan Ternate yang di kenal dengan istilah Kue se Kolano, terdiri atas:

1 Aha Kolano, hak penguasaan di Kolano Ternate
2 Aha Soa, hak penguasaan adat dan ?Marga Adat dan diatur oleh Kepala marga
3 Aha Cacatu, tanah pribadi pemberian Kolano Ternate

Jika terjadi konflik atas tanah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Kolano Ternate

Seluruh hak atas tanah di wilayah kesultanan Ternate dilindungi oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri dan ini sudah di tegaskan pada tahun 2017 akhir Presiden Joko Widodo mengundang para raja dan pangeran se-Nusantara untuk mendengarkan keluhan para Pemimpin Lembaga adat kesultanan dan kerajaan se Nusantata. Di mana Presiden dalam sambutanya mengakui kepemilikan Hak atas Tanah dan mengusulkan serta mengupayakan agar tanah-tanah adat dapat disertifikatkan.

Secara Kebutulan di wilayah adat Kecamatan Kao khususnya di wilayah empat Sangaji, Sangaji Pagu, Sangaji Kao, Sangaji Madole, Sangaji Boeing, sementara terjadi silang pendapat perihal Satatus wilayah Kao dan sekitarnya karena itu kami meluruskan bahwa Wilayah Kao Dan Sekitarnya Adalah Wilayah Hukum Adat Kesultanan Ternate sesuai Klaim Historis dan Hukum Sejarah.

Dalam penyampaian keterangan tersebut berdasarkan persoalan saling pendapat atas status kepemilika hak atas wilayah Kao kepada pihak-pihak yang di duga ada berkepentingan. “Jou Ma Ngofa Kesultanan Ternate”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.