Persediaan Material STNK di KB Samsat Polres Pasuruan Kota Tersedia, Notice Bisa Tukar STNK Asli

Kanit Regident Polres Pasuruan Kota, Iptu Zainul Imam Syafi’i.

Pasuruan, medianasional.id – Material STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah ada dan tersedia di KB Samsat polres Pasuruan kota yang berada di jalan Sultan Agung No 80, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/08/2019).

Bagi wajib pajak yang telah melakukan masa berlaku perpanjangan STNK pada periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019 serta belum menerima STNK, bisa menukarkan notice (bukti pembayaran pajak dari Bapenda) Jatim yang telah berstempel merah dengan STNK yang asli, mulai hari ini, Senin, 19 agustus 2019 pada pukul 08.00 wib hingga pukul 13.00 wib.

Dalam kesempatan ini, iptu Zainul Imam Syafi’i SH, MH menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang ada di wilayah hukum polres Pasuruan kota yang meliputi empat kecamatan di kota Pasuruan, serta tujuh kecamatan di Kabupaten Pasuruan, agar segera menukarkan notice pajak yang di stempel merah untuk pengambilan STNK yang asli.

“Notice pajak kendaraan bermotor yang di stempel merah, bisa di tukarkan di Samsat kota Pasuruan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 wib, hari senin hingga sabtu,” kata Imam syafii panggilan akrabnya selaku Kanit Regident samsat kota Pasuruan.

Masih iptu Zainul Imam Syafii SH,MH menjelaskan, jika wajib pajak yang namanya tertera dalam notice berhalangan hadir ke KB samsat kota pasuruan untuk mengambil STNK, pengambilannya bisa diwakilkan.

“Dengan membawa notice yang berstempel merah, bersama KTP atau KK atas nama STNK dan disertai dengan surat kuasa untuk pengambilan STNK dari nama yang tertera dalam STNK,” ujarnya.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.