Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Jadi Materi Dalam Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa di Raja Ampat

Papua766 Dilihat
Pelatihan Sistem Pengadaan Informasi Kinerja Penyedia Bagi Pengusaha Lokal Dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi PPK Dan Pokja, di Gedung Wanita, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat. Selasa 13 November 2018. (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekertariat daerah (Setda) Raja Ampat menggelar Pelatihan Sistem Pengadaan Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) Bagi Pengusaha Lokal, dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE 4.3 Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja (POKJA) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat di Gedung Wanita, Jalan Perumahan DPRD Raja Ampat, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat. Selasa (13/11) pagi.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) untuk menyampaikan materi  Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan, bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, perekonomian nasional dan daerah sehingga muncul Peraturan Peresiden Nomor 16 Tahun 2018.

Ditemui di sela-sela acara pada saat istirahat makan siang, Kepala Bagian ULP Barang/Jasa pada Setda kabupaten Raja Ampat, Haji Adam kepada sejumlah awak media mengatakan, semakin banyak kegiatan seperti yang dilakukan pihaknya hari ini tujuannya agar penyelenggaraan lelang semakin cepat, dan penyerapan anggaran akan semakin cepat pula.

Haji Adam Kepala Bagian ULP Pada Setda Kabupaten Raja Ampat Saat Dikonfirmasi Sejumlah Pewarta, Selasa (13/11) Siang.

“Sehingga pembangunan, dan perputaran ekonomi di Raja Ampat dapat terwujud sesuai dengan harapan Perpres nomor 16 tahun 2018,” katanya.

Haji Adam, berharap kepada pemerintah untuk semakin konsen, semakin perhatian bagaimana cara untuk meningkatkan pengembangan kapasitas,baik untuk penyedia, maupun penyelenggara dalam hal ini PPTK, PPK.

“Sehingga implementasi Perpres nomor 16 tahun 2018 ini betul-betul berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pantauan media ini, kegiatan tersebut dibuka oleh Sekertaris daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, dan  dihadiri sejumlah penyedia barang/jasa dan puluhan PPTK, PPK dalam OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses