Perkara Terdakwa Regen Roy Rogers Yaas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Pemred dan Ketum Dorong Percepat Persidangan

Jakarta335 Dilihat
Perkara bernomor PDM 05//R.2.10 Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022, Terdakwa atas nama Regen Roy Rogers Yaas di limpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 (satu) Manokwari, Selasa (1/3/2022).

Jakarta, medianasional.id- Kejaksaan negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat telah melimpahkan Perkara bernomor PDM 05//R.2.10 Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022, Terdakwa atas nama Regen Roy Rogers Yaas ke Pengadilan Negeri Klas 1 (satu) Manokwari, Selasa (1/3/2022).

Hal itu disampaikan Kepala seksi Intelijen Kejaksaan negeri (Kasi Intel Kejari) Manokwari, M.Ihsan Husni, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) siang.

“Saya dapat info dari Kasi Pidum, bahwa telah dilaksanakan pelimpahan perkara Terdakwa atas nama Regen Roy Rogers Yaas ke Pengadilan Negeri Klas 1 (satu) Manokwari,” kata Kasi Intel.

Terdakwa Regen Roy Rogers Yaas oknum anggota Polres Manokwari, Polda Papua Barat resmi menjadi tahanan Kejaksaan daerah setempat pada saat penyerahan Tersangka (TSK), dan Barang Bukti (BB) atau tahap 2 (dua) dari Penyidik Polda Papua Barat ke Kejati Papua Barat yang dilaksanakan, di Kejari Manokwari.

“Regen Roy Rogers Yaas saat ini dititipkan, ditahan pada Rutan Mapolres Manokwari, pertimbangannya soal keamanan kalau di Lapas Manokwari, ya kita mengerti sendirlah saat bertugas mungkin tidak baik kepada masyarakat yang saat ini menjadi warga binaan Lapas,” ujar Kasi Intel.

Dihari yang sama, Kepala seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Hardiansyah saat dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pihaknya (Kejari Manokwari) telah melimpahkan Perkara bernomor PDM 05//R.2.10 Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022, Terdakwa atas nama Regen Roy Rogers Yaas ke Pengadilan Negeri Klas 1 (satu) Manokwari, Selasa (1/3/2022).

Ryan sapaan akrab, Kasi Pidum Kejari Manokwari menyebut, bahwa dalam  perkara Terdakwa atas nama Regen Roy Rogers  melibatkan 3 (tiga) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ada 3 JPU yang di tunjuk dalam perkara tersebut,  2 (dua) diantaranya Jaksa dari Kejati Papua barat, yaitu Gerei Samberi dan Hasta, dan 1 (satu) Jaksa dari Kejari manokwari (benony kombado),” ujar Kasi Pidum yang mengaku baru 6 (enam) bulan bertugas di Kejari Manokwari.

Saat konfirmasi dan dimintai hasil dokumentasi (foto) saat Regen Roy Rogers Yaas yang katanya ditahan, dititipkan di Mapolres Manokwari, Hardiansyah enggan untuk memberikan, mengshare melalui pesan WhatsApp.

Kasi Pidum mengaku, bahwa pihaknya mempunyai bukti berita acara penitipan Terdakwa atas nama Regen Roy Rogers Yaas di Rutan Mapolres Manokwari.

“Untuk berita acara penitipan ada pak, tapi kami tidak bisa share. Kalau untuk informasi informasi lebih jelasnya, mungkin baiknya di kantor saja, hari Senin biar lebih jelas, supaya informasinya juga bisa lengkap,” ungkap Ryan melaui pesan WhatApp.

Korban,Zainal La Adala yang berprofesi sebagai Pewarta menjawab pesan WhatsApp Kasi Pidum, bahwa dirinya (korban tindak pidana kekerasan bersama-sama didepan umum) itu, saat ini berada di Raja Ampat.

“Saya di Raja Ampat pak saat ini, kan ada pelayanan secara online untuk memudahkan pelayanan kepada (korban) pencari keadilan. Saat ini era digitalisasi yang diimplementasikan melalui pelayanan, apalagi saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19,” ujar korban Zainal (awak media).

Menurut, kasi Pidum Kejari Manokwari yang akrab disapa, Ryan itu, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan informasi seluas-luasnya terkait dengan perkara yang ditanyakan, dan itu sebagai bentuk pelayanan.

“Tanggal 1 Maret 2022 perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Klas 1 Manokwari, biasanya 1 Minggu paling lama sudah turun surat penetapan sidang, di tunggu ya pak, nanti kita kasih informasi berbentuk surat resmi,” sambungnya.

“Terdakwa Regen Roy Rogers Yaas telah di tahan di Rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manokwari,” tandas Kasi Pidum.

Terkait penitipan penahanan Regen Roy Rogers Yaas di Rutan Polres Manokwari, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Manokwari AKBP.Herman Gultom.

Pasalnya media ini belum memperoleh nomor kontak AKBP. Herman Gultom yang resmi menjabat sebagai Kapolres, sejak Selasa (8/2/2022).

Untuk itu Pemimpin redaksi (Pemred) SKU Media Nasional (Medianas Grup), Amsir Sapernong mendorong agar dalam penanganan perkara yang dimaksud harus di implementasikan sesuai dengan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yaitu,

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.

2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

“Saya meminta kepada Kepala kejaksaan (Kajati) Papua Barat yang baru dilantik, Juniman Hutagaol untuk mengawasi kinerja jajarannya, agar apa yang menjadi harapan masyarakat (rakyat) pencari keadilan terwujud, perlu transparansi dalam penanganan perkara,” Kata Amsir, Sabtu (5/3/2022) sore.

Menurutnya, proses persidangan harus dipercepat, mengingat perkara yang dimaksud telah memakan waktu yang begitu lama ditangani, dan sampai saat ini belum di sidangkan.

“JPU harus memberikan tuntutan sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai JPU membuat tuntutan yang meringankan Terdakwa, yang kemudian dampaknya dapat mencoreng nama baik Institusi,” tandas Pemred.

Dihari yang sama, hal senada diungkap, Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke juga mendorong percepatan proses persidangan.

Pasalnya, perkara yang dimaksud terksesan lama mengendap di Penyidik Polda Papua Barat.”Saya berharap Kejati Papua Barat, Kejari Manokwari transparan dalam penanganan perkara yang dimaksud, peroses perkembangan perkara juga harus transparansi, dan harus disampaikan kepada korban, dan terdakwa tanpa diminta atau ditanyakan, Kejaksaan harus menyampaikan proses perkembangan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik,”ucap Ketum PPWI.

Ia menilai, dalam perkara tersebut terkesan kurangnya transparansi, mulai dari penanganan perkara di Polda Papua Barat. “Itu terlihat dari penanganan perkara dari Kepolisian yang terkesan kurang transparan, Prees Release, Konferensi Pers penahanan TSK tidak dilakukan,” ungkap Wilson sapaan akrab Ketum PPWI.

“Walau demikian PPWI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polda Papua Barat yang telah merespon cepat pemberitaan dan akhirnya perkara sudah di tahap 2 (dua),” sambungnya.

Ketum PPWI, juga meminta kepada Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol bukan hanya mengawasi jajarannya tapi dapat menjadi eksekutor dalam perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama didepan umum yang korbannya anggota PPWI Zainal La Adala.

“Yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu transparansi penyelenggara negara, khusus di bidang hukum, dan penegakan hukum. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman harus bisa mewujudkan Keadilan sesuai apa yang diharapkan Rakyat, Bangsa dan Negara,” terang Wilson.

“PPWI mendesak dalam waktu sesegera mungkin perkara yang dimaksud segera di sidangkan, dan meminta kepada Kejaksaan daerah setempat untuk mempublikasikan secara terang-benderang, penahanan, dan keberadaan Regen Roy Rogoers Yaas, dengan pembuktian bukan hanya dengan kata-kata,” sambungnya.

Kalau Kepolisian dan Kejaksaan tak melakukan hal tersebut, wajar masyarakat menyoroti, mengkritisi kinerja ke-2 (dua) institusi itu.

“Saya berharap melalui penyampaian saya ini, Kepolsian dan Kejaksaan di Papua Barat dapat meningkatkan kinerjanya, dan dapat megevaluasi apa yang menjadi kekurangannya,” pungkas, Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhanas RI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses