
Jakarta, medianasional.id- Perkara Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang menimpa Zainal La Adala wartawan media nasional sampai saat ini belum di P21 oleh pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat. Sesuai yang tertera pada Prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterima Korban Zainal La Adala dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/1/2022) sebagaimana yang tertulis dalam gambar diatas.
Terkait perkara tersebut, Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum),Billy Wuisan,S.H, M.H menyampaikan, bahwa berkas yang dibawa penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Barat belum lengkap setelah diteliti dan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Papua Barat.
“Berkasnya belum lengkap, P19 petunjuknya, dan pengantarnya P18. Ketika penyidik datang lagi, dan diteliti, dibaca lagi juga belum lengkap,” kata Billy, yang dikonfirmasi media ini melalui via telephon seluler,Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, hal tersebut bukan lagi dalam bentuk P19. Akan tetapi dalam bentuk berita acara konsultasi dan koordinasi guna kelengkapan berkas atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk awal perkara yang dimaksud.
“Ada petunjuk dari JPU dalam perkara yang dimsksud untuk dilengkapi, makanya belum di P21. Karena kalau berkas perkara lengkap setau saya itu langsung di P21,” ujar Billy.
Sementara, dihari yang sama melalui via telephon seluler,Jaksa yang menjabat sebagai Kepala seksi Tindak Pidana Umum Lain (Kasi TPUL), dan Kamnegtibum pada Kejati Papua Barat, Gerei Sambine,S.H, M.H mengaku, bahwa berkas telah diterima, namun saat diteliti dan di baca masih ada kekurangan, sehingga belum P21.
“Tinggal menunggu P21 saja, jadi secara fisik dan yuridis masih kewenangan penyidik. Kalau sudah tahap 2 (dua) itu sudah kewenangan JPU, jika sudah memenuhi apa yang menjadi kekurangan atau petunjuk, kami akan P21,” terang Kasi TPUL.
Dijelaskan, jika sudah tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berarti secara fisik dan yuridis itu sudah kewenangan pihaknya (Kejati Papua Barat).
Saat dikonfirmasi apa saja yang belum terpenuhi, Kasi TPUL enggan menyebutkan, karena menurutnya, itu rahasia.
“Sebenarnya, untuk penganiayaan sudah terpenuhi cuman kan ada beberapa orang, itu yang akan kami gali.Tapi itu terserah dari Penyidik disana, apakah yang lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau seperti apa,silahkan tanya penyidiknya,” ungkap Kasi TPUL.
“Warga Negara Indonesia di hadapan hukum semua sama, siapapun dia, dan kalau sudah P21 berkasnya kami limpahkan ke Kejari Manokwari untuk disidangkan kepengadilan, bapak diharapkan hadir dalam persidangan,” tutup Kasi TPUL Kejati Papua Barat.
Sebelumnya diberitakan pada 28 Oktober 2021, bahwa Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing tak ragu menindak tegas oknum anggotanya Regen Roy Rogers Yaas yang melakukan pelanggaran, menghindar dari tugas, mabuk dan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Tak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, apalagi Regen Roy Rogers Yaas tak ada izin dari pimpinan saat naik diatas kapal KM.Labobar untuk keluar daerah, apalagi mabuk kerana minuman keras, dan fatalnya melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolda saat ditemui media ini di rumah jabatannya, Sorebo, Manokwari, Papua Barat.
Sesuai yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II dijelaskan pelapor, pada Senin (27/09/2021) berangkat dari Manokwari menggunakan Kapal Pelni KM. Labobar tujuan Nabire Pada saat itu pelapor, Zainal La Adala berada di atas Kapal KM. Labobar setelah Kapal keluar meninggalkan pelabuhan Manokwari sekira kurang lebih pukul 22 : 00 WIT, pelapor naik kebagian atas kapal Dek 7 untuk merokok. Sesampaiinya di Dek 7 pelapor merokok dan terdengar ada yang memanggil pelapor dengan alasan meminjam korek api, dan kemudian pelopor menghampirinya lalu terlapor menyuruh pelapor untuk duduk bersama-sama dengan terlapor, kemudian terlapor menawarkan minuman keras (miras).
Namun pelapor menolaknya lalu terlapor menanyakan kepada terlapor, apakah pelapor seorang wartawan dan kemudian di jawab oleh pelapor bahwa pelapor bekerja sebagai wartawan dan selanjutnya terlapor meminta pelapor untuk menunjukan ID Card sebagai wartawan, dan pelapor memberikan ID Cardnya Setelah itu telapor mengantongi ID Card milik pelapor dan kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan hingga pelapor tak sadarkan diri. Kemudian pihak keamanan kapal KM Labobar mengamankan terlapor, dan pelapor di bawa ke ruang klinik KM.Labobar untuk dirawat.
Untuk diketahui, selain dianiaya, tas pinggang Zainal La Adala (korban) dirampas namun setelah dikembalikan 2 handphon milik korban, vivo android tipe Y 91, dan nokia (mono) bukan android raib (hilang) kehilangan tersebut telah disampaikan Zainal La Adala saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Nabire, dan peristiwa penganiayaan tersebut juga dilaporkan di SI Propam Polres setempat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL / 02 / IX /2021 / SI Propam, tanggal 28 September 2021.
“Pak Zainal sebagai korban jangan khawatir, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena perilaku Regen Roy Rogers Yaas menyimpang, kontradiktif dari Program Polri Presisi yang tidak menggambarkan sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat,” ujar Kapolda yang saat itu didampingi Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan, dan Kasat Reskrim Iptu Pol. Arifal Utama, Kasi Propam Polres Manokwari Ipda Pol. Ren Mau.
“Sejak dulu, Polri dan Pers itu adalah mitra kerja, makanya di Polri ada fungsi Humas. Saat ini kasus penganiayaan yang dimaksud telah diambil alih Polda Papua Barat sebagai bentuk keseriusan dalam penindakan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan Polda Papua Barat menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak pidana. Untuk itu, Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 34 / X / Res.1.24 / 2021 / Dit Reskrimum. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat tembusan Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Korban Zainal La Adala, dan tersangka Regen Roy Rogers Yaas.
Namun, sampai saat ini perkara yang dimaksud belum juga P21, karena pihak penyidik Dit Reskrimum belum melengkapi berkas perkara, sehingga JPU pada Kejati Papua Barat belum memproses P21 pada berkas yang dimaksud.
Terkait hal tersebut belum ada keterangan resmi dari Dir Reskrimum atau Kapolda Papua Barat, apa kendala, dan mengapa belum lengkap berkas perkara yang dimaksud?.(Red)






