Percepat Implementasi Transaksi Non Tunai, Ini yang Dilakukan Kabag Hukum dan TUK

TUBABA, Medianasional.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dalam menerapkan penggunaan sistem pembayaran Elektronik berbasis QR Code Payment yang bertujuan mempercepat implementasi transaksi non tunai di daerahnya saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Hal tersebut tentunya perlu adanya penyusunan draft yang mana akan dituangkan dalam peraturan Bupati tentang implementasi transaksi non tunai.

Dikatakan Sofiyan Nur, S.Sos, MIP. kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Tubaba, bahwasannya Dasar hukum penerapan transaksi non tunai merujuk pada peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran no.920/1867/SJ dan no.920/1866/SJ tentang implementasi transaksinon tunai pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupatrn Se indonesia, paling lambat tanggal 1 januari 2018,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2019).

“Saat ini Bagian Hukum dan Bagian Tata Usaha Keuangan Setdakab Tubaba masih melakukan kajian terhadap berbagai aturan perundang-undangan dalam rangka menyusun peraturan Bupati yang mengatur Teknis pelaksanaan penerapan transaksi non tunai di Pemkab Tubaba,” jelas Sofian.

Tentunya, lanjut Sofian, “rencananya Sekretariat Daerah nantinya akan menjadi Pilot Project penerapan implementasi transaksi non tunai secara menyeluruh dikabupaten tubaba”, tandasnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.