Perangkat Desa Bersama Masyarakat Laporkan Pj. Kepala Desa Meafu Kepada Bupati Nias Utara

Nias Utara931 Dilihat

Nias Utara, medianasional.id – Perangkat Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara bersama Puluhan masyarakat melaporkan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kepada Bupati Nias Utara atas dugaan penyalahgunaan Wewenang dan kekuasaan.

Sebab, menurut Julianus Lahagu yang merupakan salah satu perangkat Desa Meafu, ketika dikonfirmasi beberapa wartawan di kediamannya, Senin (22/05/2023) mengatakan, “Benar pada hari ini kami telah melaporkan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kepada Bapak Bupati Nias Utara,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

“Karena telah melakukan pengancaman atau itimidasi dalam pekerjaan kami sebagai perangkat Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara,” katanya Julianus.

Junius Lahagu membeberkan beberapa poin perlakuan Pj. Kepala Desa Meafu itu kepada Perangkat Desa, sehingga mereka melaporkan dan meminta agar Pj. Kepala Desa dimaksud dievaluasi oleh Bapak Bupati Nias Utara, diantaranya:

1). Pada tanggal 06 Januari 2023 Pj. Kepala Desa Meafu Fanolo Gea, S.Pd melaksanakan rapat internal untuk memutasikan Aparat Desa Meafu atau memberhentikan dari Jabatannya sebagai Kaur keuangan an. Asnar Gea tanpa ada kesalahan dan alasan yang jelas, namun Pj. Kepala Desa Meafu mengatakan bahwa setiap pertukaran Kepala Desa maka Bendahara Desa di ganti sesuai dengan selera atau kebutuhan Kepala Desa, lalu aparat dan perangkat Desa mengatakan bahwa itu tidak ada dalam Aturan, lalu Pj. Kepala Desa Meafu menetapkan kembali Bendahara Desa;

2). Sejak menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, sudah beberapa kali melakukan Pengancaman pekerjaan kepada kami tanpa alasan. Contohnya. Aparat dan Perangkat Desa dilarang konsultasi di di Kecamatan dan di Kabupaten, yang melanggar aturan itu maka diberikan teguran atau diberhentikan dari Jabatannya sebagai Aparat dan Perangkat Desa Meafu;

3). Pj. Kepala Desa Meafu memaksakan diri untuk tetap hadir didaftar hadir meskipun tidak berkantor, kecuali aparat dan perangkat Desa yang hadir maka diberikan hadir dan yang tidak hadir diberikan alpa di daftar hadir;

4). Pj. Kepala Desa Meafu telah menyembunyikan atau membawa di rumahnya daftar hadir aparat dan perangkat Desa Meafu khususnya bulan April sehingga setiap hari kami berkantor tidak menandatangani daftar hadir, Kami tidak tahu apa tujuan dan maksud Pj. Kepala Desa Meafu tersebut;

5). Pada tanggal 05 Mei 2023 Pj. Kepala Desa Meafu mengatakan bahwa perempuan tidak bisa memimpin apalagi jadi bendahara Desa, karena ada pekerjaan di malam hari. Sedangkan tugas Aparat dan Perangkat Desa mulai jam Kantor Pukul : 08:00 – 16.00 Wib. Kami tidak tahu apa tujuan dan maksud kerja malam hari;

6). Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd telah menghina dan menjatuhkan derajat/harga diri perempuan bahwa Perempuan punya keterbatasan dalam pekerjaan beda dengan laki-laki;

7). Bagaimana seorang Pegawai Negeri Sipil (Tenaga Pendidik/Guru) bisa membedakan harga diri laki-laki dan perempuan dan telah melakukan pengancaman dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur;

8). Sesuai yang kami uraikan diatas itulah kinerja Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd kami mohon kepada Bapak Bupati Nias Utara Cq. Dinas PMD Kabupaten Nias Utara untuk memberikan kepada kami Pj. Kepala Desa yang baru yang bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, Demi terwujudnya ketentraman masyarakat dan DESA MEMBANGUN INDONESIA.

Dalam pantaun tim beberapa awak media, surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara itu ditandatangani oleh Asnar Gea (Kaur Keuangan), Mesozanolo Gea (Kepala Seksi Pemerintahan), Julianus Lahagu (Kepala Dusun VIII), Yasowanolo Gea (Sekretaris Desa), Efsafaif Gea (Kepala Urusan Perencanaan), Setia K. Lahagu (Kepala Seksi Pelayanan), Elianus Gea (Kepala Dusun VI), Eliaman Gea (Kepa Dusun I), Sozanolo Gea (Kepala Dusun III), Mosili Gea (Kepala Dusun V), Siagus Gea (Kepala Dusun II), dan Dema’aro Gea (Kepala Dusun VII).

“Selain itu, surat tersebut turut ditanda tangani oleh puluhan masyarakat Desa Meafu.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Meafu an. Kadieli Gea ketika dikonfirmasi oleh Beberapa wartawan Senin (22/05/23 sekira pukul 19.30 wib malam mengatakan, “Kami sangat menyayangkan sikap Pj kades Fanolo Gea, S.Pd semenjak menjabat Pj. Kepala Desa Meafu. Dia selalu membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat dan di internal Perangkat Desa Meafu,” Ucapnya singkat.

Lanjut, di tempat terpisah Ketua DPD LSM GMICAK (Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias Arius Mendröfa menanggapi laporan pengaduan Perangkat Desa Meafu bersama masyarakat kepada Bupati Nias Utara, adanya keberanian masyarakat untuk mengungkap kekeliruan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd yang meresahkan dan intimidasi aparat dan perangkat Desa sendiri, yang seharusnya memberi contoh yang baik dan teladan ditengah-tengah masyarakat Desa yang diketahui juga Fanolo Gea seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Pendidikan,”

Jika tanpa alasan mendasar dia pecat perangkat desa, ini sudah pasti labrak permendagri, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhetian perangkat desa sebagaimana telah di atur ubah dalam peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia no 67 tahun 2017. Cetus Ketua LSM Arius Mendröfa

“Kita percaya kepada Yth. Bapak Bupati Nias Utara atas laporan masyarakat Desa Meafu, yang sudah berani menyampaikan masalah tersebut. Kita berharap Bapak Bupati Nias Utara bisa menyikapi secepatnya atas tindakan yang dilakukan Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd,” ujarnya.

Tambahnya Arius Mendröfa, meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara segera memanggil Pj. Kepala Desa Meafu an. Fanolo Gea, S.Pd yang membuat kekeliruan dalam Desa memutuskan sepihak tindakan yang tidak mendasar tanpa musyawarah bersama Lembaga BPD, Tokoh masyarakat dan juga intimidasi aparat dan Perangkat Desa sendiri, “Di akhir katanya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM_GMICAK Kepulauan Nias) mengatakan kita siap mendampingi laporan masyarakat Desa Meafu sampai ke proses hukum selanjutnya,” tegas Arius.

Selanjutnya, setelah itu Awak media mencoba Konfirmasi Pj kades Tersebut Fanolo Gea, S.Pd Melalui Whatsapp Milik peribadinya sekira pukul 22.03 WIB malam, di bacanya lalu tidak menanggapinya hingga berita ini di tayangkan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.