Penyuluhan/sosialisasi program pendaptaran tanah sistematis lengkap (PTSL)

Lampung Utara72 Dilihat

Lampung Utara media nasional.id

Sebagai unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,kecamatan Tanjung raja mempasilitasi kegiatan program program pendaptaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2020 yang digagas badan pertanahan Nasional (BPN),rabo 19 febuari 2020.

Program yang berasal dari pemerintah pusat tersebut digelar di aula kantor camat Tanjung Raja,adapun Nara sumber yakni,dari kejaksaan,kadis BPN Lampung Utara,Kabag hukum Pemda,Kapolres Lampung Utara yang di wakili Bripka Melki,camat Tanjung raja,10kepala desa dan 10 ketua pokmas yang ada di kecamatan Tanjung Raja.

Dalam sambutannya Kapolres Lampung Utara yang di wakili Bripka Melky,”peraturan bupati no 36 tahun 2017 tentang pembiayaan PTSL kabupaten Lampung Utara,ini ada points di pasal 5 ayat 3 apa bila dalam satu bidang tanah memerlukan lebih dari 3patok batas tanah,dokumen lebih dari satu meterai atau jarak jauh besar biaya dapat dimusyawarahkan bersama,dalam ayat 3 ini bagaimana caranya musyawarah mufakat menjadi kekuatan hukum sehingga tidak di katakan para petugas yang telah melaksanakan musyawarah ini meminta uang dengan masyarakat tidak di katakan pungli dan memeras.?,dalam hal musyawarah kita harus menghadiri dulu siapa saja pesertanya.jelas harus ada kepala desa,stapnya,sekdes,BPD,LPM,tokoh masyarakat tokoh agama,tokoh adat,baru di tingkatkan ada kadusnya dan RTnya juga peserta PTSL yang wajib hadir dan di hadirkan di desa dalam musyawarah,2 hal yang harus dipenuhi hukum secara pormilnya Perpres no:2 tahun 2018 SKB 3Mentri,yaitu Mentri agraria,Mentri Mendagri,dan jug Mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi,besaran biaya Rp200,000 sudah ditentukan dengan zona,selanjutnya mekanisme.langkah langkah apa saja yang wajib dilaksanakan dalam musyawarah ada 5 hal;1)membuatkan hasil musyawarah kesepakatan bersama,2)membuatkan berita acara hasil keputusan bersama,3)membuat surat pernyataan peserta PTSL,4)Absensi kehadiran wajib semua yang hadir dalam musyawarah,5)Dokumentasi saat musyawarah di potho/di vidiokan.hukum secara materil sumber hukum segi isi dari keputusan musyawarah baik dari hasil keputusan musyawarah atau dalam pernyataan dalam peserta PTSL 4 hal yang wajib di terangkan,1)besaran biaya yang sudah di tetapkan hasil musyawarah keputusan bersama,2)menerangkan perincian-perincian pengunaan angaran biaya tersebut SKB 3mentri,3)transportasi pemasangan patok biaya angkutan dan bolak balik,jauh dekat kantor BPN,4)menerangkan bahwa peserta PTSL dalam menganggarkan telah di tetapkan tidak ada unsur paksaan,ancaman,dan tidak keberatan.sehingga unsur ini terpenuhi maka tindak pidana umum,dengan pasal 38 unsur telah terbantahkan,”jelas Bripka Melky.Sofyan,

[email protected]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.