Mandailing Natal, redaksimedinas.com – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan Narkotika di kalangan generasi muda khususnya para pelajar, Desa Sigalang julu dan desa Sopo batu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal menggelar penyuluhan bahaya narkoba, yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Mandailing Natal bertempat di MDA Guppi si Galapang julu.
Kegiatan ini diikuti oleh pemuda-pemudi, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan Desa si galapang julu dan desa sopo batu dan menghadirkan narasumber beserta camat, Kapolsek Panyabungan. Sebagaimana dituturkan oleh Kepala Desa, Khoirul Anwar dan Kades Sopo batu Amiruddin membuka acara penyuluhan.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan desa yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan remaja dari bahaya narkoba yang dibiayai dari dana desa tahap 2. Harapannya informasi bahaya narkoba dapat dipahami oleh warga Desa Sigalapang julu dan desa Sopo batu, khususnya kelompok remaja agar terbebas dari ancaman narkoba.
“Kami berharap Desa Si galapang julu dan desa Sopo batu bersih dari narkoba, semua pihak dituntut peduli dan mampu membentengi diri termasuk remaja dari ancaman narkoba”, lanjutnya.
Senada dengan camat Sajah Hakim, S.Sos mengatakan dalam sambutannya sangat mendukung program ini guna mengurangi dan memberantas Narkoba mulai dari dini dan yang pernah mencoba.
Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN kabupaten Mandailing Natal dengan tema “Waspadai Bahaya Narkoba dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”.
Dalam paparannya, Ia mengajak kepada seluruh peserta yang hadir khususnya para pemuda agar mengetahui apa itu narkoba serta dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga mampu membentengi diri dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan tujuan hidup.
“Penyalahgunaan narkoba selain dapat merusak kesehatan tubuh juga berdampak multidimensi termasuk masalah hukum. Untuk itu semua pihak dituntut berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang telah diamanatkan oleh undang-undang narkotika,” ungkapnya.
Pemateri dari Puskesmas menambahkan, ada tiga lingkungan strategis membangun remaja terbebas dari ancaman narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Kemudian pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di desa dalam memerangi narkoba.
Ia berharap, semua pihak berkomitmen bahu membahu membangun generasi bangsa terbebas dari ancaman narkoba, mulai dari lingkungan keluarga sebagai pondasi utama membentuk karakter anak, lingkungan pendidikan sebagai sarana membangun intelektual generasi bangsa yang santun dan berkarakter, dan lingkungan masyarakat sebagai tempat berinteraksi dan beradaptasi sosial yang satu sama lain memiliki kepedulian guna terciptanya lingkungan bersih narkoba. (st)







