Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap ll) Perkara Tindak Pidana Psikotropika Atas Nama TH

Banjarnegara129 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id –  Kejaksaan Negeri Banjanegara dalam hal ini Jaksa Selamat Indra Wijaya, SH, MH menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara yang berlangsung pada ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jl. Jend Ahmad Yani No. 18 Banjarnegara. Selasa (8/4/2022)

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH.Bahwa dalam penyerahan Tahap II Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka TH / 22 Tahun atas kepemilikan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 (dua puluh satu) butir yang berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan obat jenis Psikotropika di desa Blambangan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara yang diduga tempat penyimpanan obat jenis Psikotropika, hasil penggeledahan petugas menemukan diatas meja ruang tamu rumah tersangka berupa kemasan warna biru bertuliskan Merlopan 2 Lorazepam Tablet 2 mg sebanyak 21 (dua puluh satu) butir yang diakui milik tersangka.

Bahwa sebagaimana hasil Laboratorium Forensik Cabang Semarang menyebutkan terhadap barang bukti berupa obat Lorazepam tersebut tidak mengandung Narkotika namun mengandung zat Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Terhadap Tersangka TH / 22 Tahun atas kepemilikan Psikotropika jenis Alprazolam yang secara tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa dan atau menerima Psikotropika sebagaimana diancam pidana dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.