Penyelenggara Negara Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Jawa, Jawa Tengah193 Dilihat

Pekalongan – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.

ADVERTISEMENT

“Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM pada acara Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Secara Elektronik (e- LHKPN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Aula Setda baru baru ini (3/10).

Menurut Sekda, Kegiatan ini sebagai agenda penting dalam rangka peningkatan integritas kita selaku ASN. Sosialisasi ini sekaligus mengingatkan kita  pada salah satu kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Pelaporan Harta Kekayaan ini dimaksudkan sebagai upaya awal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan”, ungkap Mukaromah Syakoer.

 

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 788 / 226 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyelanggara Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Telah ditetapkan para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Wajib Laporan Harta Kekayaan sebagai berikut Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektur, Direktur RSUD, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Pelaksana BPBD dan Camat serta Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa”, ungkapnya.

Selajutnya sebagai komitmen bersama antara KPK RI dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2017 telah ditetapkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 700 / 200 Tahun 2017 tentang  Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi  dimana salah satu permasalahannya yaitu bidang Pembangunan Integritas terkait kurangnya kesadaran Wajib LHKPN untuk melaporkan tepat waktu.

“Sehingga pada kesempatan yang baik ini sekaligus saya mengingatkan dan memerintahkan Saudara agar pada waktu di mana harus lapor untuk segera melaporkan harta kekayaan sebagaimana ketentuan yang berlaku karena kegiatan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara berkala juga dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KPK”, tandasnya.

Sementara itu Dhoni Widianto, S.Sos, M.Si, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai Narasumber menyampaikan bahwa sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rangka penyamaan pemahaman peraturan KPK-RI nomor 07 tahun 2016. “Diikuti oleh jumlah peserta 54 Orang terdiri atas Eselon II dan Eselon III unsur pimpinan di lingkungan pemerintah kab. Pekalongan”, tandasnya.

Doni menjelaskan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan/ pensiun. Serta berakhirnya masa jabatan/pensiun sebagai Penyelengara Negara.

 

“Penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik satu tahun sekali atas harta kekayaan yg diperoleh sejak tanggal 2 januari s/d 31 desember dan disampaikan paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya”, tandas Doni. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.