Penyekatan Ruas Jalan Kembali Diberlakukan di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung128 Dilihat

Bandar Lampung, medianasional.id – Sejumlah ruas jalan kembali mendapat penyekatan. Hal itu dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung sejak 8 Agustus 2021. Penyekatan disebut akan berjalan selama sepekan.

ADVERTISEMENT

Penyekatan ini dimaksudkan untuk pembatasan mobilitas masyarakat Bandar Lampung dalam rangka Pelaksanaan PPKM level IV.

Pelaksanaan penyekatan ini dari Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.” Menurut Beliau Penyekatan ini didasarkan atas instruksi pemerintah pusat.

informasi terkait ruas jalan mana saja yang mendapat penyekatan. Berikut informasinya:

Berdasarkan instruksi Pemerintah pusat kepada jajaran TNI dan Polri untuk mem-backup kabupaten/kota Melaksanakan kegiatan PPKM level IV, maka dalam rangka menurunkan kembali pembatasan mobilitas Masyarakat, dilaksanakan:

Pos Pengaturan Pembatasan Mobilitas – Khususnya di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini, Polda Lampung melalui Polresta Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung Mulai hari ini, Minggu, 8 Agustus 2021.
Melaksanakan kegiatan penyekatan di beberapa ruas jalan antara lain:

Titik pos pengaturan pembatasan Mobilitas Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung:

1. Jl. Radin Inten – Pos Gramedia Enggal.
2. Jl. Sudirman – Pos Satelit.
3. Jalan Pangeran Diponegoro – Pos Alfurqon Lungsir.
4. Jalan Cut Nyak Dien – Pos Palapa.

Perbatasan Kota;

1. BKP Kemiling.
2. Tugu RI (Rajabasa).
3. Ryacudu Exit Tol Kota Baru.
4. Exit Tol Lematang.
5. Pos Baruna Panjang.

 

Editor : Andri Rasyid

Sumber : Kirka.co

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.