Jakarta, Medianasional.id – Paket 46298504 – Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Biro Pemerintahan DKI Jakarta tahun anggaran 2024 diduga menyimpang dari aturan.
Kegiatan dengan metode E-Purchasing dengan pagu RUP Rp 127.872.000 status paketnya adalah melakukan penerimaan dan pengiriman, dengan jenis transaksi E-Katalog-Lokal.
Disebut ada penyimpangan, lantaran penyedia yang diberikan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Pemerintahan, adalah PT. Astra Graphia, TBK dengan kualifikasi usaha non kecil.
Dimana seharusnya, jika berpedoman kepada aturan, penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil mengerjakan pagu anggaran di atas 15 miliar rupiah.
Sementara paket penyediaan sewa mesin fotocopy terkait nilai pagunya hanyalah Rp 127.872.000, yang merupakan jatah bagi penyedia dengan kualifikasi kecil atau koperasi.
Demikian penuturan narasumber yang dapat dipercaya kepada Medianasional.id belum lama ini di Pasar Minggu Kota Jakarta selatan.
“Saya kira ada penyimpangan serta tindakan KKN pada kegiatan penyediaan sewa mesin fotocopy tersebut. Sesuai dengan data yang ditampilkan pada Portal LKKP kualifikasi penyedia adalah non kecil,” kata narasumber berinisial AD.
AD menjelaskan lagi, “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 adalah perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 65 point 4 disebutkan: Paket pengadaan Barang pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.” Pungkasnya.
Ketika hal dugaan penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Biro Pemerintahan, Fredy Setiawan seperti tidak bisa bicara, alias tutup mulut.
Untuk itu, AD mengharapkan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan atas temuan penyimpangan pada paket Penyediaan Mesin Fotocopy di Biro Pemerintahan DKI Jakarta.






