Penyalahgunaan DD Loleo Obi, Inspektorat dan DPMD Halsel Abaikan Permendagri No 107 tahun 2017

Hukum, Maluku Utara171 Dilihat

Labuha, medianasional.id – Dugaan penyelewengan anggaran dana Desa tepatnya di Desa Loleo kecamatan Obi Selatan perlu dijadikan sebagai titik fokus inspektorat dan DPMD kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, dugaan praktik penyalahgunaan anggaran dana Desa tersebut merugikan merugikan anggaran negara hingga mencapai ratusan juta rupiah bahkan nilainya bisa melebihi.

Olehnya itu, sesuai dengan amanat UU no 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d, mengatur tentang Pendapatan Desa bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,pasal 72 ayat (4), bahwa alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, peraturan menteri keuangan 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa hingga pada peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Muhammad Kasim Faisal selaku akademisi sekaligus penggiat desa ini menyampaikan perlunya diberikan sanksi administratif terhadap setiap aparatur pemerintahan desa yang menjadikan dana Desa sebagai investasi pribadi.

Dalam hal ini, tentu untuk mengaudit dana desa tidak bisa sembarang orang ataupun insitusi lain, jadi termasuk yang bisa mengaudit Dana Desa adalah BPK ,BPKP, Inspektorat dan termasuk penegak Hukum seperti KPK.

Selain itu, mengenai penandatanganan administrasi dari pencairan APBDes 2023 oleh pemerintah Desa Loleo kecamatan Obi Selatan diduga ada unsur kesengajaan dan keterlibatan BPD sebagai lembaga pengawasan didalamnya, dimana masyarakat dapat melaporkan tindakan korupsi kepala desa ke berbagai lembaga atau wadah yang berwenang. Beberapa lembaga yang dapat menjadi pilihan meliputi: Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD adalah lembaga di tingkat desa yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa. Akan tetapi, terdapat kecolongan dan penyalahgunaan tanda tangan oleh anggota BPD yang telah meninggal dunia.

Secara akademik melihat inspektorat dan DPMD kabupaten Halmahera Selatan belum mampu dan menjadi pertanyaan besar langkah secara birokrasi guna mengambil langkah administrasi dan melakukan audit terhadap penyalahgunaan dana Desa Loleo kecamatan Obi Selatan sesuai dengan Permendagri no 107 tahun 2017 tentang nomenklatur inspektorat kabupaten/kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara Kepala Inspektorat dan DPMD Kabupaten Halmahera Selatan hingga berita ini di publish Masi kesulitan untuk di hubungi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.