Penyalahguna Sabu Di King Karaoke Pringsewu Dilimpahkan

Pringsewu125 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Tersangka penyalahgunaan Narkoba bernama Riki Setiawan (39) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (29/1/20).
Pasalnya, tersangka yang ditangkap pada medio Oktober 2019 lalu itu, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dilakukan pihaknya sesuai surat P21 tertanggal 28 Januari 2020.
“Berdasarkan surat tersebut, tersangka Riki Setiawan dilimpahkan siang tadi, sekitar pukul 13.30 Wib,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Dalam perkara itu kedua tersangka dijerat pasal penyalahgun Narkotika jenis Sabu-Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka sebelumnya ditangkap tim gabungan pada Rabu, 09 Oktober 2019 pukul 07.30 Wib saat bersama 9 penyalahguna Narkoba lainnya didalam ruangan/room Karaoke King Pringsewu.
Adapun barang bukti penyalahgunaan Narkoba ditemukan di dalam room karaoke berupa 8 butir extacy yang dikemas dalam 2 plastik klip, 1 plastik klip berisi serpihan narkotika jenis extacy, 2 plastik klip koson, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 buah dompet warna coklat, 2 bilah sajam jenis pisau, 4 buah sedotan, 1 korek api gas dan 1 (satu) unit handpone Nokia warna hitam.
“Barang bukti Narkoba kala itu ditemukan di meja dalam room karaoke,” tandasnya. (*)
.
Editor  : Jumadi

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.