Penyalahan Narkotika, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Lampung Utara, Medianasional.id
Kat Narkoba Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil ungkap peredaran dan pemakai Narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku, Rabu (18/03/2020).

Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Yudho Martono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap oleh Anggotanya di dua tempat berbeda.

“Penangkapan pelaku terduga bandar sabu dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah. Disana dua orang berinisial AI (22) warga Campang dan RL (23) warga Kecamatan Bunga Mayang berhasil diamanakan berikut barang bukti 1 buah paket sedang sabu, 3 buah paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi bening,” kata Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Sekitar pukul 14.00 Wib Anggota Polsek bersama Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan pengembangan kerumah pelaku EM (33) di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Saat digeladah, kata Kapolsek, di rumah EM di dapati 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 dompet warna ungu dan merah, 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 gunting, 1 isolasi dan 1 centong pipet plastik, dari pelaku EM anggota berhasil mengamakan barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,79 gram, jelas AKP Muslikh.

Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut“Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolsek

Laporan : Hendra

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.