Pentingnya Membangun Ketangguhan Bersama Dalam Penanganan Bencana, Menurut Sigit Nursyam Priyanto, Anggota DPRD DIY Komisi A

DI.Yogyakarta206 Dilihat

Bantul, medianasional.id – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki kondisi geologis, geografis, dan klimatologis unik menjadikannya salah satu wilayah yang paling rawan bencana di Indonesia. Ancaman gempa bumi, letusan gunung api (khususnya Gunung Merapi), banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor adalah realitas yang harus dihadapi oleh warga DIY. Peran serta masyarakat, khususnya para relawan, menjadi fondasi utama dalam membangun ketangguhan daerah untuk menghadapi tantangan ini.

Pada hari Selasa, 10 Juni 2025 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menyelenggarakan sosialisasi Perundang-Undangan Penanggulangan Bencana yang yang mencakup tiga sesi Focus Group Discussion (FGD) di lokasi berbeda, antara lain: Pendopo Ndalem Ksatriyan Mangir (Sendangsari), Pendopo Kalurahan Guwosari, dan Pendopo Budaya Triwidadi di Kapanewon Pajangan, Bantul. Forum ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dan aksi nyata para relawan di tingkat kalurahan.ungkap Sigit Nursyam Priyanto, S.Si.,M.Ec.Dev. Anggota DPRD DIY, saat memberikan dalam acara Sosialisasi Perundang-undangan Penanggulangan Bencana.

Sebagai bagian dari Komisi A DPRD DIY, saya melihat langsung bagaimana pembangunan ketangguhan daerah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran, dorongan, upaya, dan harmonisasi langkah bersama untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh semua pihak. Inilah semangat yang tertuang dalam kebijakan daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana dan perubahannya, Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015, imbuhnya.

Perda DIY Nomor 8 Tahun 2010 telah menjadi pijakan awal bagi paradigma pembangunan daerah yang baru, yakni pembangunan berkelanjutan yang berbasis pengurangan risiko bencana, Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya dinamika kebutuhan, perubahan menjadi esensial. Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 hadir sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY (UU Nomor 13 Tahun 2012) dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014). Perubahan ini memperkuat kerangka hukum untuk mengintegrasikan. penanggulangan bencana dengan sektor pembangunan lainnya dan mengakomodasi kearifan lokal.

Beberapa definisi kunci dalam Perda ini sangat relevan bagi para relawan. Bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan. masyarakat, disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup serangkaian upaya mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko, kegiatan pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi. Adapun yang paling fundamental adalah pengurangan risiko bencana (selanjutnya disingkat PRB), yaitu kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Inilah inti dari setiap gerakan kerelawanan di tingkat tapak.

Kewajiban, dan Peran Strategis Relawan Perda Penanggulangan Bencana di DIY secara eksplisit menjamin hak-hak masyarakat, termasuk para relawan. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan. Kelompok rentan ini meliputi penyandang cacat/difabel, orang usia lanjut, bayi, balita, anak-anak, perempuan, orang sakit, serta pengungsi dan penyintas. Lebih penting lagi, para relawan berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ini adalah legitimasi bagi setiap upaya peningkatan kapasitas yang mereka jalani. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kebijakan, data, risiko, prediksi, dan status kebencanaan. Selain itu, masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan aktif dalam pengawasan pelaksanaan penanggulangan bencana.

Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan, dan berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peran aktif ini diwujudkan melalui partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan penanggulangan bencana. Pemerintah Daerah pun siap memfasilitasi inisiatif dan kapasitas masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal, ungkap.

Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB): Wadah Resmi Relawan Salah satu terobosan penting dalam Perda DIY No. 13 Tahun 2015 adalah penegasan status Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). FPRB tidak hanya dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga secara spesifik di tingkat desa/kelurahan. Ini adalah payung hukum bagi setiap kelompok relawan di kalurahan. FPRB bertugas mengakomodasi inisiatif PRB di masyarakat, melakukan pengarusutamaan PRB untuk mewujudkan komunitas yang peka dan tangguh, mengampanyekan kesadaran, kesiapsiagaan, dan kemandirian, serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ini menempatkan relawan sebagai aktor utama dalam ekosistem penanggulangan bencana DIY.

Keterlibatan relawan mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana, antara lain pada saat sebelum terjadi bencana (pra bencana), saat tanggap darurat, serta pasca bencana terjadi.

Prabencana Relawan berperan aktif dalam perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana (PRB), pencegahan, dan kesiapsiagaan. Contoh aktual di DIY meliputi pembentukan dan penguatan Desa/Kalurahan Tangguh Bencana (Destana/Katana), yang melibatkan relawan dalam pelatihan, penyusunan rencana kontingensi, dan simulasi bencana. Relawan juga menjadi tulang punggung Sekolah Sungai dan Komunitas Peduli Sungai yang aktif dalam pembersihan sungai, edukasi mitigasi banjir, dan penanaman vegetasi. Selain itu, mereka krusial dalam penguatan Sistem Peringatan Dini (EWS) berbasis masyarakat, baik melalui sirene lokal, grup pesan singkat, atau penggunaan kentongan saat Tanggap Darurat.

Ketika bencana terjadi, relawan menjadi bagian dari tim reaksi cepat (TRC) yang melakukan pengkajian cepat, penyelamatan, dan evakuasi korban. Mereka memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan.

Pascabencana

Pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi, relawan berkontribusi dalam perbaikan lingkungan, pemulihan sarana dan prasarana umum, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga peningkatan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Dukungan Logistik dan Pendanaan.

Perda juga mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan. BPBD dapat melaksanakan penerimaan dan pengelolaan bantuan dana kedaruratan bencana. Menariknya, Perda DIY No. 13 Tahun 2015 juga secara spesifik mengatur bahwa bantuan logistik yang menjelang kedaluwarsa atau peralatan yang berpotensi rusak dapat digunakan untuk kegiatan pengurangan risiko bencana oleh masyarakat dan kegiatan penanggulangan bencana lainnya. Ini membuka peluang bagi kelompok relawan di kalurahan untuk mengajukan dukungan logistik demi kegiatan PRB mereka, bahkan distribusi bisa dilakukan langsung melalui Pemerintah Desa/Kalurahan.

Menuju Rencana Aksi Konkret

Semangat penanggulangan bencana di DIY tidak terlepas dari falsafah Homemayu Hayuning Bawana (melestarikan harmoni dan keindahan dunia) dan Mangasah Mingising Budi, Masuh Malaning Bumi (mengasah ketajaman akal budi, membersihkan keburukan di muka bumi). Ini menginspirasi upaya PRB yang mengedepankan gotong royong, solidaritas, dan pemberdayaan masyarakat.

Forum Focus Group Discussion hari ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga pemicu lahirnya rencana aksi konkret di setiap kalurahan pasca-forum. Para relawan, dengan pemahaman. yang mendalam tentang Perda Penanggulangan Bencana dan contoh-contoh implementasi di lapangan, diharapkan dapat bekerja lebih efektif, terkoordinasi, dan terus menjadi garda terdepan dalam setiap upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons bencana di wilayahnya masing-masing. Komitmen DPRD DIY adalah untuk terus mendukung kebijakan dan anggaran demi memperkuat kapasitas mereka, karena masa depan DIY yang tangguh berada di tangan kita semua, dimulai dari setiap kalurahan, tutupnya.

 

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses