Penipuan Berkedok Menjanjikan Masuk PNS, Seorang Guru SD di Bui

Sumatera326 Dilihat
Pringsewu – Telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Pringsewu, awalnya korban datang ke rumah pelaku Sudirman dengan tujuan menitipkan uang senilai Rp 20 juta untuk berkas persyaratan menjadi PNS anaknya di Pemda, kemudian pelaku menjanjikan anak korban akan diterima PNS pada akhir tahun 2014.
Akan tetapi setelah pada waktunya ternyata anak korban tidak juga menjadi PNS dan pada hari Minggu (6/11/16) pelaku datang ke rumah korban untuk membuat surat perjanjian bahwa uang Rp 20 Juta milik korban akan dikembalikan olehnya. Karena tidak ada kepastian maka korban melapor ke Polsek Pringsewu dengan nomor laporan LP/B.107/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 21 April 2017.
Korban Ahmad Yani (49), beralamat Jalan Raya Sukawangi Pekon Sukawangi Kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu. Sedangkan tersangka, Sudirman (50), PNS Guru SDN 1 Ambarawa Barat. Dusun Ambarawa II Pekon Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 lembar kwitansi uang Rp 20 juta, surat perjanjian akan mengembalikan uang penitipan calon PNS.
Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan, pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik., mengatakan modus pelaku menjanjikan korban menjadi PNS, mereka bersama tim mengaku punya link di BKN jadi korban percaya. Menurut pengakuan pelaku, uang korban dikirim kepada sindikat di Jakarta yang merupakan pensiunan BKN. Tugas pelaku mencari korban yang akan menitipkan calon PNS ke pelaku, saat ini pelaku mendekam di Polsek Pringsewu.
“Untuk laporan saat ini uang Rp 20 juta dan akan disidik LP ke 2 sekitar Rp130 juta, dan diperkirakan masih ada pelaku lain karena diduga ini sindikat,” tegas kompol Andik.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.