Penipu 15 TKP di Purbalingga Ditangkap

Purbalingga.medianasional.id – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku yang telah beraksi 15 kali diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) mengatakan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 September 2026.

“Tersangka utama berinisial ABN (48) warga Desa Kalibombong, Kalibening, Banjarnegara. Selain itu dua tersangka penadah berinisial BPY (28) dan AL (40) warga Banyumas juga turut diamankan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Modus kenalan di medsos. Pelaku berkenalan dengan korban S (45) warga Banyumas lewat media sosial dan janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto. Keduanya lalu berboncengan motor. Sampai di Desa Kalitinggar, Padamara, korban diturunkan dengan alasan pelaku mau ambil barang di rumah teman, namun motor korban dibawa kabur.

Hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis dan telah beraksi sejak Januari hingga September 2026 di 15 TKP: Padamara 2, Bobotsari 3, Bukateja 2, Kalimanah 2, Purbalingga 5, dan Kemangkon 1. Semua korban adalah perempuan.

Barang bukti yang diamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek, handphone dan pakaian.

Tersangka ABN dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan penadah BPY dan AL dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses