Jakarta, Medianasional.id – Kuat dugaan, jika pengusaha yang mengelola Alfa Midi kebal hukum, dan bisa mengendalikan oknum-oknum pejabat DKI Jakarta yang disinyaliri mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam penegakan Perda.
Indikasi penyimpangan yang terus menerus terjadi pada SKPD/UKPD di DKI Jakarta, disebutkan juga dampak dari pengawas internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengawas internal tingkat kota tidak serius ketika menerima laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang terjadi, meski sudah disajikan data oleh masyarakat.
Seperti kasus pembangunan gedung untuk bisnis ritel bermerek Alfa Midi di Jalan Damai Raya Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, yang menghadirkan tontonan kepada masyarakat, bahwa peraturan pemerintah membal dan direndahkan pada kasus ini.
Aturan memang dilaksanakan dengan “terpaksa” oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Selatan, dengan menyegel bangunan setelah kondisi bangunan Alfa Midi itu antara 85-95 persen.
Disebut “terpaksa,” lantaran tindakan penyegelan harusnya sudah lebih awal, dan segel yang ditempelkan di pojok kiri bangunan tidak ada artinya, hanya simbolis.
Umumnya segel pada bangunan berarti bahwa bangunan tersebut telah melanggar peraturan atau tidak memiliki izin yang diperlukan. Penyegelan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas di bangunan tersebut sampai masalahnya diselesaikan.
Namun terjadi sebaliknya. Kegiatan membangun gedung Alfa Midi berlanjut dan sudah aktif berjualan dengan segel masih terpampang.
“Salut dan hebat mereka itu. Pada lokasi belum terlihat ada izin dan disegel, tapi bisa lanjut dan udah aktif berjualan. Ini menggambarkan pengusaha di belakang Alfa Midi sangat kuat pengaruhnya,” kata Widodo waarga Pesanggrahan.
‘Saya berani katakan, terjadinya pelecehan atas undang-undang, juga pemikiran serta tindakan yang meremehkan penguasa Jakarta. Buktinya ia itu, bangunan yang dalam posisi disegel. Namun kegiatan pembangunan tetap berjalan, bahkan sudah bisa berjualan,” terang Widodo.
Kata Widodo lagi, “Kejadian ini mempertunjukkan, bahwa segel yang dipampang hanya simbolis alias segel-segelan tanpa kekuatan hukum.” pungkasnya.
Belum lama ini, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menegaskan, pembangunan di mana pun di DKI Jakarta harus memenuhi perizinan yang berlaku, dan tidak bisa hanya izin dari salah satu lembaga saja, karena ada perizinan yang harus dipenuhi lainnya.
Ada pula izin lanjutan yang harus dipenuhi terutama di tingkat daerah, karena semua usaha itu memiliki tingkat risiko yang ditimbulkan baik rendah maupun tinggi.
“Setelah disegel, silahkan saja melanjutkan pembangunan, tentu dengan memperbaiki serta melengkapi izin,” kata Heru Budi Hartono.
Namun penegasan tersebut, seperti pengecualian terhadap bangunan Alfa Midi di Jalan Damai Raya Petukangan Selatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Dan peristiwa tersebut, tentu bertentangan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk ketentuan mengenai penyegelan bangunan.
Bahwa, segel bangunan adalah tindakan menutup atau mengunci dengan menempelkan segel pada pintu atau bagian lain dari bangunan tersebut.
Dimana penyegelan biasanya dilakukan oleh pihak berwenang sebagai langkah hukum untuk menghentikan aktivitas di dalam bangunan, karena adanya pelanggaran.
Melanjutkan bangunan pada bangunan yang sudah disegel dapat mengakibatkan sanksi serius, seperti denda, pembongkaran, tindakan hukum, serta pencabutan izin.
Pengurus Alfa Midi; Saya Sudah di BAP Satpol PP Provinsi
Sementara Omen perwakilan dari Alfa Midi, menepis tudingan yang diarahkan kepadanya terkait adanya koordinasi pengamanan bangunan tersebut.
“Itu berita hoax. Saya sudah urus izinnya. Kalau ada yang mengatakan saya koordinasi dengan Citata dan Satpol, saya kurang paham,” kata Omen.
Namun ketika dikonfirmasi terkait hebatnya birokrasi pihak Alfa Midi dapat membangun mendahului izin serta ada segel menempel pada bangunan, tapi kenapa bisa lanjut bahkan sudah beroperasi, Omen tidak berikan komentar.
Perwakilan dari Alfa Midi itu juga menjelaskan sudah mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Saya juga sudah di BAP oleh Satpol PP Provinsi,” ujar Omen, tanpa merinci hasil BAP oleh Satpol PP Provinsi.
Adapun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, melalui pengamat lapangan, Haris mengatakan, sudah sering memperingatkan supaya tidak pindahkan segel dan jangan berkegiatan. Tapi menurutnya tidak digubris.
“Saya sudah capek dan berulang kali monitor bangunan itu. Dan saya sudah peringatkan untuk tidak pindahkan segel dan jangan ada kegiatan. Kita juga tekendala dengan aturan dan perundangan yang ada sekarang,” ungkap Haris.
Sementara Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno diduga tidak bisa ngomong, ketika diminta tanggapannya.
Aneh tapi nyata, ketika semua pejabat yang sewajarnya dapat berkoordinasi untuk mengawasi dan menindak atas dugaan penyimpangan pembangunan gedung Alfa Midi itu, seketika seperti pada gagu dan kaku.
Demikian pula dengan penegak Perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, PLH Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Lubis, Manpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina yang juga seperti pada tidak bisa ngomong.
Sehingga dugaan keterlibatan Kasatpol PP DKI Jakarta dalam membekengi bangunan Alfa Midi di Jakarta, semakin semerbak. Seperti dikatakan oleh narasumber yang dapat dipercaya kepada Medianasional.id.
“Khusus Polisil Pamong Praja, melalui Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Pergub 221 tahun 2009, seharusnya dapat melakukan tindakan terhadap tempat usaha,” kata narasumber yang tidak mau sebutkan nama, berinisial RA.
Lebih lanjut Ia menjelaskan Perda 8 tahun 2007 pasal 24 disebutkan;
(1). Setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
(2). Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Pergub 221 pasal 26 disebutkan; Sasaran kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dalam bidang tertib sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g meliputi antara lain : minimarket, supermarket, hypermarket, mall, mega mall.
Untuk itu, lembaga yang bertugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah, Inspektorat diharapkan melakukan investigasi, serta pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait, yang diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi, serta kewenangannya.







