Pengukuhan Sekdes Di Kecamatan Kejayan Sesuai Permendagri

Jawa Timur98 Dilihat
Pengukuhan Sekdes Tanggulangin.

Pasuruan, medianasional.id – Pengukuhan sekertaris desa di beberapa desa di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan jadi perbincangan, dikarenakan adanya pengisian jabatan perangkat desa/ sekdes yang tidak melalui tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, sesuai Permendagri No.67 tahun 2017 pasal 7 ayat (4) yang menjelaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa dan melalui proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, yang dikonsultasikan dengan camat.

Adanya informasi pengukuhan sekdes di desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, dimana sekdes yang dipilih tanpa melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, serta berusia diatas 42 tahun.

ADVERTISEMENT

Camat Kejayan, Hartoyo ketika dikonfirmasi, Kamis (01/08/19) mengatakan bahwa pengukuhan sekdes di desa Tanggulangin sudah prosedural karena melalui proses mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa.

Terkait diatas umur 42 tahun, camat pun mengatakan bahwa batasan usia itu diterapkan ketika pemilihan perangkat desa melalui tahapan penjaringan dan penyaringan.

“Kalau yang melalui mutasi jabatan karena yang bersangkutan sebelumnya sudah menjabat sebagai perangkat desa tidak beracuan lagi pada batasan usia mas,” ujar camat Kejayan.

Permasalahan serupa terkait PJ sekdes di desa Klangrong, Kecamatan Kejayan yang waktu itu meminta untuk menjabat sebagai sekdes dengan acuan mutasi jabatan namun terkendala di batasan usia dikarenakan atas petunjuk camat Kejayan pada saat itu, Hartoyo pun membantah dengan mengatakan bahwa camat tidak punya kewenangan untuk itu.

“Saya tidak pernah mengatakan itu mas, karena kewenangan jabatan perangkat desa ada sama kepala desanya, SK perangkat kan kewenangan Kepala desa, jadi kalau PJ waktu itu tidak direkomendasikan Kepala desanya sendiri, otomatis yang bersangkutan tidak bisa jadi sekertaris desa,” terang camat menutup perbincangan.

Secara terpisah, H. Jakfar selaku Kades Klangrong yang ditemui dibalai desa mengatakan bahwa “Untuk urusan sekertaris desa waktu itu, H. Jakfar sudah berupaya untuk mengusulkan Zainul tetap jadi sekdesnya, tapi memang terkendala di masalah batasan usia”, ujarnya.

Reporter : Tara

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.