Penggunaan Dana Desa di Lampung Barat Terkesan Dihambur-hamburkan

Lampung Barat296 Dilihat

Lampung Barat, medianasional.id – Anggara Dana Desa (ADD) yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada 131 Desa di Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018, yang seharusnya menjadi hak otonom Desa untuk mengelola dan menentukan arah pembangunan. Akan tetapi diduga hal tersebut tidak demikian, melainkan Pemerintah Daerah yang menentukan peruntukan Dana Desa tersebut.

Selain itu diduga ketua Abdesi dan Kadis DPMP ikut tengarai Dana Desa. Seperti pelatihan bela negara salah satu wujud dari program pemerintah daerah yang telah diikuti oleh 131 Kepala Desa pada Mei 2018 di Bogor.

Dan untuk dana pemberangkatan Kepala Desa itu sendiri dibebankan pemerintah Kepada masing-masing Desa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan biaya untuk per kepala Desa itu sendiri Rp.9.000.000.

Kemudian dana tersebut diserahkan Kepada Ketua Abdesi Kabupaten Juhairi. Menurut pengakuan salah satu kepala Desa itu juga mengatakan saat pemberangkatan dan penyerahan ketika mereka mengikuti Pelatihan Bela Negara di Bogor itu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Nukman MS.

Jika dilihat dari jumlah desa sebanyak 131, maka Dana Desa (ADD) yang terpakai untuk pelatihan tersebut Rp.117.900.000.

Kemudian pada bulan Juli 2018 Pemerintah mengadakan Bimtek di Bandar Lampung, tepatnya di Hotel HoLizon, pelaksanaan Bimtek yang ditujukan Pemerintah kepada aparatur Desa dengan tema “BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA MELALUI SOSIAL PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018”.

Dan untuk setiap desa mengirim 2 orang Aparatur Desa dengan biaya Rp.3.500.000 per desa. Maka per desa harus menyiapkan dana Rp 7 Juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sedangkan untuk pendanaannya dibebankan Pemerintah Kepada Desa sehingga dana itu diambilkan dari Anggaran Dana Desa (ADD). Apabila dikalkulasikan jumlah Dana Desa yang digunakan untuk pelaksanaan Pelatihan tersebut dengan jumlah 131 Desa maka jumlah Dana Desa yang terpakai Rp.917.000.000. dan untuk dana tersebut diserahkan kepada Abdesi kabupaten.

Ditambah dengan adanya program Pemerintah untuk menuju Lampung Barat Hebat, yaitu dengan Pembuatan Gapura Pembatas Desa, Pemerintah mewajibkan seluruh Kepala Desa untuk membangun Gapura Pembatas Desa menggunakan Dana Desa (DD). Di dalam pembangunan Gapura pembatas desa Dana yang dianggarkan tidaklah sama, melainkan bervariasi dari Rp 44 Juta hingga Rp 45 juta lebih Per Desa. Sedangkan RAB Pembangunan Gapura itu sendiri sebanyak 131 Desa di Lampung Barat itu sama.

Terkait perbedaan anggaran Dana untuk pembangunan Gapura tersebut, Ketua Abdesi Juhairi mengatakan kepada media ini, “itu disebabkan karena jarak tempuh yang berbeda juga. Aada yang dekat dan jauh, maka itulah dananya berbeda meskipun RAB itu sendiri sama”, ujarnya.

Kemudian di dalam pelaksanaan pembuatan Gapura tersebut, saat media ini melakukan pemantauan dan konfirmasi dengan para pekerja, Dana yang terpakai sudah termasuk upah itu hanya menghabiskan Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.

Terpisah jika dikakulasikan dengan Dana terendah sekitar Rp 44 Juta di kali 131 Desa, maka dana untuk pembuatan Gapura tersebut mencapai Rp 5.854.547.200, dan jika Pembangunan Gapura tersebut hanya menelan Rp 25 Juta maka sisa dana tersebut Rp.2.579.547.200. Mengingat besarnya sisa Dana Desa tersebut, kemanakah sisa dana tersebut?(DEDI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.