Pengelola Kafe Samabusa Keberatan Dinas Perdagangan Nabire Tarik Retribusi Rp 25 Juta

Papua2454 Dilihat

Nabire, medianasional.id- Seorang pengelola Kafe Karaoke di lokalisasi Samabusa, Nabire, Papua yang namanya enggan dipublikasikan inisial (K) keberatan atas pengurusan izin minuman beralkohol, Minuman keras (Miras) Rp 25 juta perlima (5) tahun.

“Pengelola Barak yang beroperasi di lokalisasi Samabusa berjumlah empat puluh dua (42). Sementara Kafe Karaoke yang aktif ada tiga puluh delapan (38) sisanya empat (4) barak,” katanya saat ditemui media ini dikediamannya, Sambusa belum lama ini.

“Mengenai retribusi pajak daerah dari miras, minuman beralkohol masyarakat pengelola Barak atau Kafe di lokalisasi Sambusa keberatan apa yang disebut Dinas Perdagangan retribusi pajak daerah Rp.25 juta perlima (5) tahunnya,” sambungnya.

Dijelaskan K, dirinya dapat membuktikan jumlah penarikan retribusi tersebut dengan kwitansi pembayaran.

“Jadi dulu saya merasa keberatan, karena aturannya dari Dinas Perdagangan pertahunnya satu juta tiga ratus ribu rupiah. Tapi sekarang kan sampai puluhan juta perlima (5) tahun, untuk retribusi bagi pengecer minuman beralkohol,”ujarnya.

“Jika 5 tahun Rp 25 juta, berarti pertahunnya Rp 5 juta. Kita kan pengecer masa kita disamakan dengan distributor,” dan ditambah 1 tahun ditarik sesuai kwitansi dua juta lima ratus ribu rupiah,” tambah K.

Menurutnya, pihaknya para pengelola Kafe karaoke di Samabusa mengambil minuman beralkohol dari distributor untuk diecer. Dulu dirinya (K) bersikeras tak mau mengurus izin untuk penjualan minuman beralkohol di Dinas Perdagangan Nabire.

“Karena saya keberatan dengan jumlahnya yang begitu besar puluhan juta. Saya mau urus izin tapi harus disesuaikan mana yang Distributor dan mana yang pengecer, dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang perizinan, dan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,”ungkapnya.

Lanjut K, jika uang retribusi pajak daerah dikelola dengan baik dan semua masuk ke Kas Daerah. “Saya yakin kedepan Nabire akan maju dan berkembang. Selain itu adanya miras ilegal masuk, dan beredar di Kabupaten Nabire, Papua saat ini, itu harus tertibkan, dan ditindak oknum pelakunya jangan ada pembiaran,” tandasnya.

Situasi Lokalisasi Sambusa, Nabire Dimalam Hari. (Foto: medianasional.id)

Sebelumnya, Asisten satu (1) bidang pemerintahan pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Nabire, La Halim, S.Sos saat ditemui media ini menyebut, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nabire Tahun 2021 dari retribusi pajak daerah sebesar Rp 35 Miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses