Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Kota Agung

Lampung64 Dilihat
Tanggamus redaksimedinas.com – AG (24) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo tersangka pengedar uang palsu di Pasar Kota Agung ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka ditangkap Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib.
“Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,”kata AKP Syafri Lubis.
Lanjut Kapolsek, keberhasilan tersebut merupakan upaya Polsek Kota Agung menerjunkan anggota guna menyelidikan peredaran uang palsu.
“berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu di pasar kota agung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan,”jelas AKP Syafri Lubis.
Tambahnya, Kapolsek memastikan uang tersebut palsu setelah mengecek langsung ke Bank Bri. Hasil pengecekan tanda air dan hologram tidak ada dalam uang tersebut.
Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kota Agung tersebut, diamankan 9 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang disimpan ditas selempangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti 9 lembar uang palsu, tas dan dompet ditahan di Polsek Kota Agung.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”pungkas AKP Syafri Lubis. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.