Pengedar Pil LL Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Poncokusumo

Jawa Timur136 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo.

Malang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, berhasil mengamankan Zainur Rozikin warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang merupakan seorang pelaku pengedar pil doble L (LL).

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Kamis (5/03/2020) sekira pukul 11.00 wib di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo terdapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang sering menjual pil LL. Mendapatkan info tersebut pihak kepolisan sektor Poncokusumo melakukan pengecekan, dan ternyata benar ada satu orang laki-laki keluar dari rumah, dan setelah diamankan ditemukan 5 (lima) pil LL.

Barang bukti yang diamankan polisi

Kemudian petugas masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan pelaku dan ditemukan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi diantaranya 116 (seratus enam belas) tik pil Double LL @ 4 butir, 5 Plastik klip pembungkus transparan, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 butir pil LL, Uang hasil penjualan Rp.160.000, 3 buah grenjeng rokok, 1 buah dos tempat pil, 5 (lima) tik @ 4 butir pil LL dan uang Rp.50.000 kembalian pembelian pil.

Kini pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Reporter : nrt

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.