
Pesawaran Medianasional.id -Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu berinsial RS (37) dusun Jati Harjo desa Gedung Gumanti,kecamatan Tegineneng,kabupaten Pesawaran,Selasa (11/09/2018).
Kasat narkoba AKP M.Faturrahman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi mengungkapkan, pelaku di tangkap atas dasar informasi dari masyarakat yang melihat gerak gerik pelaku dengan aktifitas yang mencurigakan, kemudian pelaku menjadi target operasi Satnarkoba Polres Pesawaran hingga terjadi penangkapan. Adapu dasar laporan nomor LP-A / 472 / IX / 2018 / Polda Lampung / Polres Pesawaran. Hari selasa Tanggal 11 September 2018.
“Lanjutnya, tersangka RS di tangkap dengan adanya barang bukti yang dimiliki yaitu, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang di duga Narkotika jenia sabu dan 1(satu) buah dompet warna biru merah.

Tersangka di duga kuat sebagai pengedar barang haram karena dubuktikan barang yang berhasil diamankan petugas ada 14 bungkus paket, kemungkinan barang tersebut akan dijual kepada pelangganya, namun sebelum di jual sudah terlebih dahulu di tangkap petugas.
selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di satresnarkoba polres pesawaran guna untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Tersangka kemudian di jerat dengan pasal 111 sub 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara. (Jum)
Post Views: 527
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






