Pengacara Yang Dampingi Klien Merasa Tidak Dihargai Oleh Penyidik Polres Kota Batu

Jawa Timur188 Dilihat
Adhy Dharmawan SH., MH.

Malang, medianasional.id – Dengan Surat Pengaduan tanggal 13 Maret 2018 dari Kantor Pengacara Adhy Dharmawan & Partners Law Office, penyidik Polres Kota Batu tidak menghargai advokat/ pengacara yang dampingi kliennya.

“Kami tidak dihargai, karena penyidik langsung lompat ke salah satu klien tanpa kordinasi dengan kami, salah satu klien kami yang dihubungi dan langsung membuat beberapa agenda tanpa kordinasi dengan klien yang lain dan termasuk kami juga pihak Kuasa Hukum” ucap Adhy Dharmawan SH., MH saat dikonfirmasi oleh medianasional.id.

“Saya sebagai Kuasa Hukum klien tersebut sangat tersinggung karena penyidik tidak menghargai kami sebagai kuasa hukum, sementara dalam undang – undang advokat sangat jelas apa saja tugas dan hak kami sebagai kuasa hukum saat mendampingi klien” imbuh Adhy Dharmawan, SH., MH

Adhy Dharmawan sendiri mempunyai kl 4 orang klien dalam 1 perkara, perkara tindak pidana penipuan dan tindak pindana penggelapan, di duga terlapor tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh Direktur Utama PT Dholan’s yaitu Ady Sujipto.

Namun penyidik hanya berkomunikasi dengan 1 klien dan salah satu klien itu memang ada kedekatan emosional dengan polisi yang berdinas di Kota Batu.

“Nah teman klien itu kordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Bahkan penyidik selalu kordinasi dengan salah satu klien tersebut, klien yang lain serta saya selaku kuasa hukum tidak di hubungi”.

“Laporan hasil pemeriksaan perkarapun tidak diberikan, bahkan diberikan laporan hanya kepada 1 klien. Perkara ini akan saya akan laporkan ke Polda Jatim bahkan saya laporkan ke Mabes Polri, bila perlu ke DPR RI Komisi 3 bidang Hukum dan bila perlu minta keadailan ke Presiden Jokowi.

Saya minta kepada Propam, Kapolres, Kapolda dan Kapolri agar memeriksa penyidik yang bersangkutan dan bila perlu penyidik yang memeriksa perkara ini agar segera digantikan oleh penyidik lainnya, serta memberitahukan kepada kami semua sudah sejauh mana perkara ini serta langkah selanjutnya yang akan di tempuh apa saja” ujar Adhy.

Hal – hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, pihak Kuasa Hukum berhak mendapatkan hak – hak sebagai Kuasa Hukum saat pendampingan. Penyidik bahkan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap klien tidak ada kordinasi dengan kami pihak Kuasa Hukum.

Diharapkan Kapolri bisa bertindak dengan tegas tentang perlakuan penyidik di lapangan memgenai hal seperti ini.

Reporter : nrt

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.