LAMPUNG, medianasional.id – Pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh sejumlah pihak yang mengeklaim mewakili kerajaan adat di Lampung menuai reaksi keras. Kritik tajam datang dari tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum nasional, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Sebagai putra daerah keturunan garis lurus ke-XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan, Kabupaten Pesisir Barat, Henry secara terbuka menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Menurutnya, penganugerahan gelar adat di Lampung memiliki bobot moral, historis, dan kultural yang sakral, sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa legitimasi luas dari masyarakat adat.
“Bagi masyarakat Lampung, gelar adat bukan sekadar simbol kehormatan. Gelar adat adalah representasi dari keteladanan, integritas, dan pengabdian. Penganugerahannya harus dilakukan secara arif, hati-hati, serta wajib mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas,” ujar Henry dalam pernyataan sikap tertulisnya.
Kekecewaan Henry ini didasari oleh rekam jejak politiknya sendiri. Pada Pilpres 2014, ia merupakan sosok penting yang dipercaya memimpin sebagai Koordinator Tim Hukum dalam Kampanye Nasional Pemenangan pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Namun, Henry menilai arah pemerintahan berjalan tidak sesuai dengan komitmen awal dan justru memicu kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. Atas dasar evaluasi objektif terhadap situasi berbangsa dan bernegara saat ini, ia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pemberian gelar adat tersebut.
Henry juga menggarisbawahi bahwa klaim pemberian gelar tersebut sama sekali tidak mencerminkan suara seluruh masyarakat adat Lampung yang dikenal majemuk dan memiliki keragaman pandangan.
Melalui pernyataan sikap ini, Henry menegaskan tidak ada maksud untuk merendahkan pihak tertentu ataupun memicu perpecahan. Langkah ini murni diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga wibawa lembaga adat agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik praktis.
Sebagai penutup, Henry mengingatkan pesan leluhur mengenai esensi kepemimpinan dan hukum: “Adat dijunjung karena kemuliaan akhlak, hukum ditegakkan karena keadilan, dan kekuasaan dihormati bukan karena jabatannya, melainkan karena amanah yang dijalankannya.”






