Pengantar Tugas, Asisten III Pemprov Lampung Jelaskan Tugas dan Fungsi Pj Bupati Tubaba

TUBABA, Medianasional.id

Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung Dr. Senen Mustakim, S.Sos. M.Si, menjelaskan jabatan Pj Bupati Tubaba saat ini tidak bisa terlepas dari jabatan induk.

“Jabatan induk Bapak Drs. Muhammad Firsada, M.Si adalah kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, yang mana harus bisa membagi waktu dan pemikiran dan sebagainya,” ucapnya saat memberikan sambutan mewakili Gubernur Lampung mengantar tugas Pj Bupati Tubaba yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Pemda Tubaba. Selasa (23/05/2023).

Dia juga memberikan gambaran tentang tugas-tugas pokok dan fungsi Pj Bupati Tubaba antara lain:

1. Tugas Penjabat Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 :
– Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

– Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

– Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

2. Wewenang Penjabat Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
– Mengajukan rancangan Perda;

– Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

– Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Lampung hanya sebagai Pendukung dalam suatu peningkatan Roda Pemerintahan di seluruh Provinsi Lampung agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses