Pengangkatan PJ Sekda Malut Langgar Aturan, PKC PMII Minta Gubernur Tinjau Kembali

Maluku Utara238 Dilihat
Ketua Umum PKC PMII Yulief Assegaf

Sofifi, medianasional.id – Menjadi fungsi kontrol dalam kebijakan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Malut, Menilai pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Maluku Utara tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga seharusnya ditinjau kembali berdasarkan regulasi yang ada.

Hal ini di sampaikan Ketua Umum PKC PMII Malut Yulief Assegaf kepada media ini, Minggu (15/12/2019).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah dalam berita negara republik Indonesia No. 1359, 2019 kemendagri penunjukan penjabat sekretaris Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah telah dilangkahi oleh orang nomor satu di Maluku Utara.

“Pada Pasal 3 Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda
golongan IV/c,” jelas Ulif

Ulief juga menambanhkan dalam pengangkatan sekda juga di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

“Pada Pasal 6 Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan  memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan VI/C untuk penjabat sekretaris daerah
provinsi,” jelasnya lagi

Namun semua itu berbeda kata Ulif dengan surat yang di keluarkan oleh Gubernur Malut,
Nomor : 821/JPTM/ /XI/2019.-/05 Kepada Menteri Dalam Negeri Tentang Perihal usul penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

“Pertama Drs. Andi Bataralifu, M.Si, NIP : 19710906 199202 1 002
Pangkat/Gol : Pembina Tk. I / IV.b
Jabatan : Direktur Penataan Daerah, OTSUS dan DPOD
Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Kedua Drs. Matheos Tan, MM, NIP : 19720425 199203 1 001
Pangkat/Gol : Pembina Tk. I / IV.b
Jabatan : Kepala Pusat Inovasi Daerah, Badan Penelitian
Dan Pengembangan Kemendagri. Ketiga Drs. Nyoto Suwignyo, MM, NIP : 19651028 199103 1 001, Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/ IV.c
Jabatan : Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan
Daerah I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri,”sebut Ulif dari surat itu

Lebih lanjut Ulif membeberkan dari surat itu gubernur kemudian meminta kepada Drs. Andi Bataralifu, M.Si, karena memiliki kedekatan meski jelas jelas itu melanggar aturan.

“Di dalam surat itu gubernur meminta sebagai bahan pertimbangan, dari ketiga calon Penjabat Sekretaris Daerah yang diusulkan diatas, kami berharap kiranya Bpk. Menteri
dapat menunjuk sdr. Drs. Andi Bataralifu, M.Si, sebagai Penjabat
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, dengan pertimbangan
bahwa sebelumnya kami telah memiliki kedekatan dan kesesuaian visi/pandangan sehingga diharapkan dapat lebih menyatukan sinergitas dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,”beber Ulif sembari mengutip isi surat tersebut.

Menurut Ulif jika mengikuti aturan harusnya Drs. Nyoto Suwignyo karena memiliki Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/ IV.c bukanya mengangkat Andi Bataralifu, yang memiliki Pangkat/Gol : Pembina Tk. I / IV.b

“Disinilah saya melihat kesalahan yang di lakukan oleh gubernur Maluku Utara,” tandasnya

Ia berharap gubernur segara menijau kembali kebijakan yang di lakukan agar tidak menyalahi prosedur.

“Gubernur segera menijau kembali dan menggantikan pejabat sekretaris daerah sesuaui dengan ketentuan yang berlaku,”harapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.