Indramayu, Medianasional.id – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara tukar guling tanah dengan Nomor Perkara 84/pdt.G/PN Idm yang digelar Selasa di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (06/01/2026) terpaksa dipending.
Sidang tersebut menghadirkan Ahmad Fuadi, selaku penggugat dalam perkara itu. Namun jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan karena sejumlah pihak tergugat maupun para pihak terkait belum hadir di ruang sidang.
Penundaan ini disampaikan oleh majelis hakim setelah memastikan daftar kehadiran para pihak, dan menemukan adanya pihak yang belum memenuhi panggilan sidang. Situasi ini membuat agenda pemeriksaan perkara yang berfokus pada dugaan PMH dalam kasus tukar guling tanah itu belum dapat dimulai.
Ahmad Fuadi mengaku merasa kecewa atas tertundanya sidang tersebut, Iya menyampaikan bahwa dirinya sudah siap secara materi gugatan maupun administrasi untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan Waktu.
“Kami sudah hadir dan siap mengikuti sidang, tapi karena ada pihak yang belum datang sidang harus diundur. Ini tentu mengecewakan karena proses hukum seharusnya bisa berjalan hari ini,” ujar Ahmad Fuadi usai sidang.
Meski demikian Ia menegaskan tetap akan menghormati proses hukum dan menunggu penjadwalan ulang yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang ditunda karena ketidakhadiran sebagian para pihak, sehingga majelis hakim memutuskan untuk pending sidang hingga semua pihak dapat hadir, demi menjaga prinsip audiet alteram partem (mendengar kedua bela pihak secara adil).
Tergugat 1 Kuwu Hadir
Tergugat II BPD Hadir
Tergugat III Hambali tidak hadir
TTI camat Hadir
TT II Bupati Hadir
TT III Gubernur Hadir
TT IV Mendagri tidak hadir
PN Indramayu sendiri belum memberikan keterangan detail terkait pihak yang belum hadir, namun memastikan bahwa pemanggilan ulang dan penjadwalan sidang lanjutan akan segera ditetapkan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa hukum proses tukar guling tanah, yang dalam gugatan diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Fuadi menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan gugatan tersebut sampai tuntas, dan berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses hukum bisa berjalan tidak ada hambatan.






