Kampar, medianasional.id – Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara kewarisan yang dilaksanakan pada Jum’at, (16/07/21).
Sebelum ke objek sengketa sidang dibuka pada pukul 08.30 Wib oleh Ketua Majelis Hakim, Sopia Nistra, SH, MH, Hakim anggota, Ferdi, SH, dan Aulia Fatma Widola, SH, MH, Panitra, Wahyudi Putra Zainal, SH, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat Kantor Hukum Sapala Sibarani, SH, & rekan, dan Kuasa Hukum Pihak Tergugat I, kemudian sidang di skor untuk langsung ke Objek sengketa yang berlokasi di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B, Riska Widiana, SH, MH, melalui Humas, Neli Gusti Ade, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, bahwa kesimpulan apa yang dilakukan disana, Majelis Hakim yang tahu.
“Dalam sistem isi PP kami hari ini jadwalnya perkara No 11 itu adalah Pemeriksaan Setempat (PS), tujuannya melihat objeknya ada atau tidak dalam perkara ini. Menentukan batas – batasnya, benar ada objeknya atau tidak. Tidak terkait tentang ini punya siapa,” ujarnya.
Selanjutnya, Zulpan selaku penggugat melalui Kuasa Hukum, Sapala Sibarani SH, kepada awak media menjelaskan, “tadi agenda kita sidang Pemeriksan Setempat (PS). Jadi kita barusan sudah turun bersama Majelis Hakim melihat objek, untuk saat ini pemeriksaan lapangan sudah selesai. Nanti agenda selanjutnya pemeriksaan saksi – saksi dari penggugat, kita rencananya menghadirkan 3 orang, namun untuk kedepan dua orang dulu kita hadirkan dalam penunjukan batas, menurut versi kami memang ada yang janggal, yaitu sepadan sebelah selatan. Disaksikan Majelis. Tergugat 1 menyatakan sepadan sebelah selatan berbatasan dengan Yeterliza, jadi kita memiliki praduga yang lain ini. Apakah surat objek milik Tergugat dua DF dengan nomor 672 , 673 yang dikeluarkan pejabat berwenang diukur atau tidak dulu, disuratnya kan sepadan masih Zulkifli, sesuai data yang kita dapat,” terangnya.
“Kita tunggu nantinya dipersidangan dalam pemeriksaan saksi – saksi. Kita berharap majelis hakim yang memeriksa objektif dalam menilai persoalan ini dan memberikan rasa keadilan bagi klien saya,” ungkap Sapala Sibarani.
Reporter : Robinson Tambunan.






