Mataram – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederic Raby alias Fredy, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, kembali diwarnai drama. Dalam persidangan yang digelar Kamis, 24 Juli 2025, kesaksian dari pihak pelapor, Emma, dinilai sangat kontras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Hal ini memicu dugaan adanya “skenario cerita drama” dari pihak kuasa hukum Fredy.
Syarifuddin, kuasa hukum Fredy, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah mendengarkan keterangan itu sangat jauh berbeda dengan yang di BAP, sehingga kami menduga ada sekenario cerita drama dan jauh berbeda sekali,” tegas Syarifuddin.
Ia mengapresiasi saran Majelis Hakim untuk mengupayakan perdamaian, terutama mengingat adanya anak di bawah umur yang membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya. “Saudara Fredrick bersedia untuk melaksanakan opsi yang disampaikan Majelis Hakim,” ujarnya.
Syarifuddin juga membantah keras klaim Emma yang mengalami luka parah akibat pukulan keras. “Dari hasil visum tidak ada indikasi pukulan kepalan tangan yang menyebabkan adanya memar, yang ada kemerahan di telinga dan lecet sepanjang 2 cm mungkin kita bisa simpulkan bahwa luka gores,” jelasnya. Mengenai bukti video, ia menyerahkan penilaian kepada Hakim dan akan menghadirkan bukti lanjutan.
Fredy sendiri, menurut Syarifuddin, tak pernah lelah mengupayakan perdamaian demi anak. Namun, ironisnya, Emma menolak berdamai di persidangan pidana, namun di sisi lain menolak putusan cerai bahkan mengajukan banding. “Ini yang tidak masuk akal,” kata Syarifuddin, menekankan kontradiksi sikap Emma.
Di sisi lain, Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Emma, mempertanyakan beberapa kejanggalan, salah satunya terkait perbedaan tinggi badan antara Emma dan Fredy yang membuat luka cakaran di kepala Fredy menjadi janggal. Ia juga menyoroti penggunaan bukti CCTV. “Terkait CCTV itu kenapa tidak dijadikan bukti [pada kasus Emma], kenapa dengan terdakwa Emma penyidik tidak melampirkan CCTV, kenapa dengan Fredrick ada CCTV, 1 sisi CCTV untuk satu perkara ini hanya soal pukul memukul,” kata Luhut.
Luhut juga sempat membantah kualitas penerjemah yang dinilai kurang bagus dan berharap dihadirkan ahli bahasa yang sudah disumpah dan tidak gagap. Ia mengakui bahwa Emma memang melakukan kekerasan, namun mengkategorikannya sebagai kekerasan ringan. Luhut pun menegaskan bahwa KDRT ini melibatkan kedua belah pihak.
Terkait jalur perdamaian, Luhut secara pribadi menyatakan setuju karena ini melibatkan hubungan suami istri, meskipun saat ini mereka sedang menunggu putusan Mahkamah Agung terkait perceraian. Ia juga menyebut bahwa hak asuh anak telah diberikan kepada Fredy di Pengadilan Negeri.
“Saya selaku kuasa hukum ini berangkat dari permasalahan rumah tangga bahwa nanti suatu saat mereka harus berpisah, kita cari win-win solution,” pungkas Luhut, mengindikasikan bahwa fokus utamanya adalah mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.






