Mataram,– Persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga Kanada, Frederic Raby alias Fredy, dan istrinya, Emma Sri Rahayu, dimulai hari ini di PN Mataram nomor perkara: 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, Kamis 10 Juli 2025.
Fredy sebagai terdakwa, didampingi Penasehat Hukumnya, M Syarifuddin, SH., MH., sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, SH. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH., dan berlangsung di ruang Cakra PN Mataram.
Sidang ini bersamaan sidang istrinya Emma Sri Rahayu, yang juga didakwa dengan dakwaan yang sama. Fredy dan Emma merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah memiliki seorang anak. Pasutri ini pun tinggal di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara (Lotara).
Keduanya saling lapor atas kasus yang sama. Dan sidang perdana ini, bertepatan dengan sidang Emma yang juga statusnya sebagai terdakwa atas laporan Freddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fredy melakukan kekerasan fisik “saling pukul” dengan istrinya, menyebabkan Emma luka lecet. Namun, kuasa hukum Fredy, M. Syarifuddin, membantah keras dakwaan tersebut. Ia menyebut dakwaan janggal dan tak sesuai fakta.
Syarifuddin mengklaim, “Kami sudah mempelajari video kekerasan dan keterangan saksi justru menunjukkan Emma lebih sering melakukan kekerasan, bahkan menyebabkan Fredy mengalami luka parah hingga patah tulang rusuk. “Freddy sebenarnya adalah korban, bahkan sampai saat ini, kliennya tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya” tegas Syarifuddin. Pihak Fredy juga memiliki bukti yang mengindikasikan Emma memiliki gangguan kepribadian.

Sehingga Syarif menegaskan bahwa pada agenda sidang pekan depan, pihaknya siap melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung perbuatan Emma. “Tentunya kami akan memberikan upaya maksimal untuk membuktikan bahwa sebenarnya Freddy adalah korban KDRT,” Tegasnya.
Fredy sendiri berharap persidangan berjalan adil dan transparan. Ia siap membuktikan bahwa tuduhan Emma hanyalah “playing victim” untuk menutupi perbuatannya. “Saya bisa buktikan bahwa tuduhannya hanyalah playing victim, dan tindakan (kekerasannya) kepada saya sudah lama,” tandas Fredy.






