Penerimaan Balon Anggota DPRD, Bawaslu Kendal Himbau Peserta Pemilu Patuhi UU dan PKPU

Jawa Tengah, Kendal157 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Proses tahapan penerimaan pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Kendal untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah memasuki hari ke tiga pada Rabu, (3 Mei 2023).

Perihal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pengawasan melekat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengawasi langsung dalam pelaksanaan tahapan, ini untuk memastikan proses penerimaan pengajuan Bacaleg dari peserta pemilu sesuai dengan prosedur dan tatacara sesuai aturan serta semua diperlakukan sama,

“kami mengimbau kepada peserta pemilu supaya mematuhi aturan dan mengajukan bakal calon sesuai prosedur yang ada di undang-undang juga PKPU,” tegas Odilia.

Masa pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berlangsung mulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

Dari hasil pengawasan di hari ke tiga belum ada Bacalon DPRD yang mendaftarkan diri, anggota KPU Kendal, Akhirin mengungkapkan belum ada pendaftar, namun ada dua partai politik yang berkonsultasi via telefon seluler.

Sedangkan menurut anggota KPU Kendal, Rokhimudin, sesuai pengalaman di Pemilu tahun 2019 lalu biasanya partai politik mengajukan bakal calon jelang hari terakhir.

“Ya biasanya H-3 sudah ramai mendaftar,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.