Penerangan Hukum untuk Sinergitas Pengelola Pendidikan dan Aparat Hukum

Bandung77 Dilihat

Bandung, medianasional.id– Pemahaman hukum dalam pengelolaan pendanaan pendidikan di sekolah menjadi topik pembicaraan dalam acara yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari sosialisasi Tim Saber Pungli Jawa Barat untuk para Kepala Sekolah jenjang SMA/ SMK dan SLB serta para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah  SMA dan SMK serta Ketua Gugus SLB di Jabar. Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr.Hj. Dewi Sartika, Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se Jawa Barat, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Ketua MKKS SMA, SMK, Ketua Gugus SLB se Jawa Barat, perwakilan dari Inspektorat Jabar, dan para Kepala SMA, SMK dan SLB se Jawa Barat, bertempat di Aula Kihajar Dewantara  Gedung Disdik Provinsi Jawa Barat, Jalan dr . Radjiman Bandung, (24 /1/ 2019). .

ADVERTISEMENT

Hadir sebagai pembicara, Kepala Kepolisian Daerah  Jawa Barat, Irjen Pol Drs . Agung Budi Maryoto . M.Si, dan Widyaiswara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Suharso, S.H., M.H.

Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa Barat Dr. Hj . Dewi Sartika, dalam sambutannya mengatakan, acara penerangan hukum ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara pengelola pendidikan di seluruh Jawa Barat dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, secara prefentiv dan kuratif, sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan dengan pendanaan yang berkualitas, dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Kapolda Jabar, Drs. Budi Maryoto, M.Si. dalam paparannya mengatakan, dalam konfigurasi kelembagaan pengelolaan pendidikan  sangat erat kaitannya dengan pendanaan. Hal ini, jelas Kapolda, tentu harus mempunyai prinsif keadilan, efisien, transfaran, dan akuntabel. untuk itu, guna menunjang kinerja para pengelola satuan pendidikan di Jabar, untuk tingkat sekolah yang ada dalam Kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar harus sesuai dengan amanat UUD 1945  Pasal 31, agar implementasi kebijakan pendidikan berjalan dengan baik , sesuai aturan  dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan.

Tim Saber Pungli Jawa Barat yang selalu menjadi yang terbaik di Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini, menurut Kapolda Jabar, telah merancang program strategis untuk mencegah tindakan korupsi bersama-sama dengan TNI, dan Kejaksaan.

Menyinggung masalah gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh berbagai kelompok radikal yang mengatasnamakan agama, pihaknya kata Kapolda, telah melakukan pencegahan secara masiv melalui berbagai langkah strategis. Selain itu, Kapolda juga meminta kepada para kepala sekolah agar senantiasa melakukan kontrol dan pencerahan kepada para siswa untuk menangkal isu-isu paham radikalisme tersebut.

Hal lainnya yang disampaikan Kapolda adalah menyangkut narkoba di kalangan siswa, isu intoleransi antar agama yang kini bergeser ke isu intoleransi inter agama, yakni intoleransi antar berbagai aliran di dalam agama Islam sendiri. Kemudian tentang ujaran kebencian di sosial media, bahaya seperatisme, berita hoax, dan manfaat smart phone untuk kebaikan dan kemajuan bila digunakan secara positif.

Reporter: Riswandi

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.