Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pringsewu Terapkan Perbup No.38 Tahun 2020

Pringsewu56 Dilihat

Pringsewu, Medianasional.id – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2020 Tentang Pedoman penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup tersebut saat ini sedang dalam persiapan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kaitan hal tersebut, digelar rapat yang dipimpin Sekdakab Pringsewu Hasan Basri, SE, MM di Ruang Rapat Sekda Pringsewu, Kamis (1/10/2020), diikuti sejumlah pejabat terkait, diantaranya Kalak BPBD, Kasatpol PP, Kaban Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kadis Koperindag dan para Camat se Kabupaten Pringsewu.

Sekdakab Pringsewu Hasan Basri, SE, MM mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Dikatakan Sekda, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kost dan sejenisnya, tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan bahwa sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak mengenakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol kesehatan Covid-19, atau melakukan praktek cara mencuci tangan yang benar, atau mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

Untuk pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup Pringsewu No.38 Tahun 2020 ini, dikatakan Sekdakab Pringsewu, bahwa hal tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melibatkan fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Sementara itu, secara terpisah melalui telepon, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA menyambut baik segera disosialisasikannya Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2

Sekdakab Pringsewu Hasan Basri, SE, MM mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Dikatakan Sekda, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kost dan sejenisnya, tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan bahwa sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak mengenakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol kesehatan Covid-19, atau melakukan praktek cara mencuci tangan yang benar, atau mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

Untuk pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup Pringsewu No.38 Tahun 2020 ini, dikatakan Sekdakab Pringsewu, bahwa hal tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melibatkan fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Sementara itu, secara terpisah melalui telepon, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA menyambut baik segera disosialisasikannya Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tersebut.

Wabup Pringsewu meminta instansi terkait yang mendapat tanggungjawab tersebut dapat melaksanakannya dengan baik. Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, sekaligus mematuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020.

Menurut Wabup Pringsewu, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu di masa pandemi saat ini tidak melarang orang untuk berkegiatan, asalkan pelaksanaannya harus sesuai serta mematuhi protokol kesehatan.

Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.