Pendamping Desa di Panyabungan Kota Diduga Gratifikasi Pembuatan SPJ Desa

Sumatera217 Dilihat
Mandailing Natal – Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.
Bahkan pendamping desa Panyabungan kota sibuk mengerjakan SPJ desa yang seharusnya bukan pekerjaan pendamping desa. Diduga ada komitmen kepala desa dengan pendamping desa, dugaan gratifikasi pembuatan SPJ pendamping desa. Seperti yang dilakukan RD Pendamping Desa di Panyabungan kota yang sibuk membuat SPJ Desa di rumahnya.
Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang pembangunan ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya. Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing. Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci antara lain. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif, dan
Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan  dan  evaluasi pendampingan Desa. Demikian, uraian tugas tenaga pendamping desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat. Kepada kasi PMD Propinsi diharapkan segera mengevaluasi pendamping desa beranisial RD. (hamdan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.