Pencuri Handphone dan Uang Milik Mahasiswa Unila Diamankan Polsek Limau

Tanggamus66 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Pemuda 26 tahun bernama Khoirur Rozikin dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian di rumah kepala pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Dalam kejahatannya, tersangka yang beralamat di Dusun Wonoasri Pekon Lengkukay Kecamatan Kelumbayan Barat itu menggasak 1 unit hanphone milik kepala pekon Sunarto (52).
Selain itu, juga mencuri sejumlah uang tunai milik tiga orang Mahasiswa KKN Unila yang menginap di rumah kepala pekon setempat.
Dikatakan Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi, tersangka di tangkap pada Hari Senin, 08 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib saat berada dirumahnya di Dusun Wonoasri Pekon Lengkukai Kec. Kelumbayan Barat Kab. Tanggamus.
Menurutnya, tersangka berhasil diidentifikasi berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dikuatkan dengan barang bukti serta pengakuan tersangka sendiri.
Kejadian pencurian, pada Minggu (27/2/19) sekitar pukul 04.50 Wib di Dusun Sidodadi Pekon Sidoharjo, kerugian 1 handphone Vivo Y53 milik Kakon dan uang milik mahasiswa KKN Unila di Pekon setempat.
“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian handphone senilai Rp. 1,8 juta dan 3 mahasiswa mengalami kehilangan uang Rp. 1.470.000,” kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (10/4/19).
AKP Ichwan menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya yaitu masuk melalui Pintu belakang yang sudah dalam keadaan tidak terkunci di karenakan penghuni rumah sudah terbangun dan sedang melaksanakan sholat subuh.
“Saat terjadinya pencurian tersebut para penghuni sedang melaksanakan sholat subuh di Masjid dan kondisi saat itu sedang terjadi pemadaman Listrik sehingga suasana gelap dan dimanfaatkan tersangka melakukan pencurian,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam pencurian tersebut tersangka melakukannya seorang diri dan uang hasil pencurian dilakukannya telah habis dipakai sehari-hari.
“Dalam pencurian tersangka sendirian, dari pencurian berhasil diamankan handphone korban namun untuk uang telah habis dipakai tersangka,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti Handphone Vivo Y53 diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukannya ketika memperhatikan situasi rumah ditinggal sholat subuh. Kemudian dia masuk melalui pintu dapur dan mengambil handphone yang berada di ruang tamu serta masuk ke dalam kamar yang ditempati mahasiswa mengambil uang.
Pria pengangguran itu juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, sebab saat itu dia sedang membutuhkan uang.
“Masuknya pintu belakang, ngambil handphone di ruang tamu dan uang di kamar mahasiswa,” ucap pria satu anak tersebut. (NN/JUM)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.