Pencuri Burung Kacer Seharga Lima Juta Berhasil Diamankan Polsek Wonosobo

Lampung346 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Pencuri burung kacer senilai Rp. 5 juta di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, tadi malam Senin (16/7/18) pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial SA (37) yang juga merupakan warga Pekon Banding, ditindak tegas bagian kakikanya karena berusaha melawan dalam pengembangan perkara tersebut.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Amir Hasan (57) beralamat Pekon yang sama dengan tersangka.
“Penangkapan berdasarkan penyidikan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018, akibat pencurian korban mengalami kerugian 2 ekor burung kacer senilai Rp. 5 juta,” ungkap Iptu Andre Try Putra.
Lanjut Kapolsek, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 sangkar burung dan 1 ekor burung jenis Kacer warna Hitam Putih.
Iptu Andre menjelaskan Pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (12/7/18) di rumah korban di Pekon Banding Kecamatan BNS, diketahui korban sekitar pukul 04.00 Wib, saat dia terbangun melihat pintu dan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.
“Saat mengecek ke dapur, 2 ekor burung Kacer berikut sangkarnya sudah tidak ada, kemudian melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.