Pencatutan Gambar Habib Luthfi Bin Yahya Oleh Caleg Gerindra di Mediasi

Brebes, Jawa Tengah215 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Pencatutan gambar tokoh ulama besar dan kharismatik Jawa Tengah Habib Lutfi Bin Yahya oleh salah satu calon anggota DPR RI di mediasi oleh KPUD, Bawaslu Kabupaten Brebes di gedung Kwarcab Pramuka Kabupaten Brebes. Kamis 03/01/2019.

Mediasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari pihak Habib Lutfi yang di layangkan pertanggal 30 Desember 2018 pada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Brebes.
Pihak Habib Lutfi di wakili Habib Dulloh yang menyampaikan keberatan karena gambar Habib Lutfi di catut pada alat peraga kampanye dari salah satu caleg DPR RI.

” Pihak kami keberatan atas pencatutan gambar Habib Lutfi pada baliho M Haikal caleg DPR RI dari partai Gerindra, dan kami meminta secepatnya untuk di turunkan,” tutur Habib Dulloh.

“Ada sekitar 69 baliho di sejumlah tempat baliho M Haikal yang ada gambar beliau Al Habib Lutfi Bin Yahya, beliau Habib Lutfi memperkenankan gambarnya terpasang bersama M Haikal dengan syarat tanpa logo partai dan gambar capres nomer urut 2,” Terang Habib Dulloh.

Sementaraa Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro menyampaikan, rekan-rekan sekalian yang hadir dalam pertemuan mediasi hari ini terkait dengan adanya surat keberatan dari Habib M. Luthfi Bin Yahya dari Kota Pekalongan yang dilayangkan kepada Bawaslu pada tanggal 30 Desember 2018 kemarin, sehubungan dengan adanya sebanyak 69 Baliho yang terpasang foto Habib Luthfi Bin Yahya dengan salah satu Caleg dari Partai Gerindra M Hekal.

” Melalui forum diskusi ini diharapkan ada kesepakatan dan titik temu terkait permasalahan tersebut. Sehingga terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Brebes. Mohon dari Ketua KPU untuk menjelaskan mekanisme tentang APK. Adapun untuk permasalahan APK kewenangannya ada di setiap partai politik peserta pemilu. Kami mohon dari pihak Banser dilarang mencopot Baliho tersebut sebelum ada kesepakatan titik temu, begitu pula sebaliknya saya minta dari Timses Gerindra untuk tidak memasang atau menambahkan kembali spanduk tersebut,” jelas Wakro.

Ketua KPUD Kab. Brebes Muamar Reza Palepi dalam penyampaiannya mengatakan,” Terkait dengan APK yang difasilitasi KPU, Parpol juga mempunyai kewenangan untuk pembuatan APK tambahan dan sudah diatur mekanismenya baik jumlah dan ukuran serta pemasangannya oleh Per KPU Nomer 7 th 2017. Sedangkan untuk Desainnya ada dikebijakan tiap-tiap Partai Politik.

Reza Pahlefi menambahkan,”Terkait masalah foto yang ada dibaliho terpasang dengan foto Habib Luthfi Bin Yahya dengan salah caleg Gerindra itu belum masuk ranah pelanggaran Pemilihan Umum, hanya permasalahan etika komunikasi Politik dan internal saja karena tidak ada ijin kepada kubu Habib M. Luthfi dan permasalahan ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak yang merasa keberatan”.

Fahmi anggota tim sukses, Muhammad Hekal MBA Caleg DPR RI Dapil IX Jateng Partai Gerindra, mengatakan,Terkait permasalahan baliho M Hekal dengan Habib Luthfi adalah bentuk upaya strategi branding untuk meraih simpatik masyarakat, dan beliau mengatakan beliau sudah ijin langsung dengan Habib Luthfi dan terjadi miss komunikasi kesalahan teknis foto tersebut terpasang dgn capres nomor 02 dan logo Partai Gerindra. Kami menyadari hal tersebut terjadi penolakan karena dinamika tahun politik saat ini.

Sekjen DPC Gerindra Kabupaten Brebes Masrukhi Bahri menyampaikan, kami sampaikan permohonan maaf sehubungan Ketua DPC Gerindra yang tidak bisa hadir dalam acara mediasi ini. Terkait polemik permasalahan baliho yang saat ini merupakan pembelajaran bagi partai kami, kedepannya apabila salah satu caleg akan memasang foto spanduk yang berdampingan dengan salah satu tokoh masyarakat dan tokoh ulama untuk berkoordinasi dengan tokoh tersebut terkait desain dari baliho.

Sebanyak 69 Baliho akan diturunkan oleh Timses M. Hekal dengan batasan waktu untuk pencopotan adalah 4 X 24 Jam sudah tercopot yaitu hari Senin. (Lukman Hakim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.