Penasehat Hukum Pertanyakan Progres Perkara Jual Beli Hasil Alam di Polres Halbar

Maluku Utara271 Dilihat

Medianasional.id

Halbar – Penanganan kasus Jual beli salah satu hasil alam oleh Polres Halmahera Barat selama kurang lebih 4 bulan menjadi pertanyaan besar bagi Penasehat Hukum, Senin 7 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

Pasalnya perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan / atau penggelapan yang ditangani oleh Polres Halmahera Barat sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan atau terkesan dugaan mandek di meja penyidik.

Penasehat Hukum Pelapor inisial SG yakni, Khairun Abd Gani S.H. kepada media ini mengatakan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan (Pengaduan) pada tanggal 4 Januari 2023 dengan 5 terlapor yaitu Dengan inisial HA, KM, GAM, RHP, AJ, GAM dan RHP Kemudian 2 (dua) orang Terlapor diantaranya Telah Beritikat Baik Yaitu inisial GAM dan RHP, Maka Tinggal 3 Terlapornya

Meski demikian, dari dua orang terlapor sudah beritikad baik, namun 3 terlapor lainnya masi dalam Fokus Kliennya dalam laporannya untuk di tindak lanjuti yang di tangani Polres Halmahera Barat yang diharapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) / Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkab Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana.

Lanjut dia, hingga kini perkara tersebut di Polres Halmahera Barat sudah memasuki kurang lebih 4 bulan belum ada perkembangan yang signifikan/ sesuai dengan harapan klien.

Oleh Karena itu Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan atau Dugaan melanggar Pasal 378 Dan/ atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Ini Sangat Perlu Untuk Diseriusi Oleh Kepolisian Polres Halbar,

” Maka Dari Itu klien saya yang juga sebagai pencari keadilan sangat mengharapkan perkara ini bisa tuntas dalam artian bisa mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, Sehingga Asas “Equality Before The Law” juga sangat perlu menjadi acuan dalam rangka penegakan Supremasi Hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.