Penarikan Restribusi Parkir Pesawaran Tidak Dikordinir Oleh Dinas Perhubungan Setempat

Pesawaran102 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id – Penarikan retribusi parkir di Pesawaran tidak dikoordinir oleh dinas Perhubungan setempat, melainkan dikuasai organisasi masyarakat.
Selain itu, terjadi indikasi kebocoran disektor parkir yang disetorkan puluhan waralaba kepada Dishub Kabupaten Pesawaran.
Hal itu dikatakan, Anggota pansus peningkatan PAD DPRD Kabupaten Pesawaran Paisaludin, Senin, 15 Oktober 2018.
“Kenapa retribusi parkir yang narik dari Ormas, namun mereka tidak menyetor (ke Dishub) kan begitu. Ada apa, apakah setornya lewat belakang, dan kapasitas mereka (ormas) itu sebagai apa,” kata dia.
Ketua DPD PAN Kabupaten Pesawaran itu pun menyoroti dugaan retribusi parkir yang tidak tersetor ke kas daerah. Dan untuk itu ia meminta agar Dinas Perhubungan benar-benar melakukan pengawasan di lapangan
“Ini jadi catatan kita,” kata dia.
Sementara, Pansus PAD DPRD Pesawaran menyoroti realisasi pajak parkir yang menjadi tanggung jawab Dishub pada 37 waralaba yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Pasalnya, diindikasikan terjadi penyimpangan. Berdasar catatan tim Pansus, pihak objek pajak telah menyetor pajak parkir, namun realisasi jauh dari target yang ditetapkan.
“Kalau yang kami lihat pada saat croscek di lapangan, sampai dengan hari ini sudah dibayarkan pihak Indomaret dan Alfamart. Seharusnya kan realisasi PAD dari sektor pajak parkir sudah mencapai 80 persen sampai bulan ini.”
“Dan kita punya bukti kwitansi setor dari Indomaret dan Alfamart,” kata Ketua Pansus PAD DPRD Pesawaran Hipni Idris.
Dikatakan Politisi PDI Perjuangan itu, mekanisme penyetoran pajak parkir oleh pihak Indomaret dan Alfamart dalam dua bulan terakhir dilakukan non tunai atau via transfer. Namun, terhitung sejak Januari hingga Juni 2018 mekanisme penyetoran pajak dilakukan secara tunai.
“Makanya saya tanya, mengapa mekanismenya semua diterapkan non tunai dari Januari hingga sekarang, bahkan kita ada buktinya setor non tunai dari pihak Indomaret dan Alfamart,” kata dia.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan tim pansus dalam dua bulan terakhir ketetapan pajak parkir untuk setiap bulan bagi indomaret dan Alfamart sebesar Rp150 ribu. Namun dibulan-bulan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp75 ribu perbulan.
“Mengapa sejak Januari hingga Juni nilainya Rp 75 ribu. Sedangkan Juli hingga sekarang nilainya Rp 150 ribu, ada apa ini. Apakah ada perubahan dari sisi regulasi,” kata dia. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.