Bandarlampung, medianasional.id – Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung di Balai Besar Badan POM Lampung, Senin 27 Agustus 2018.
Bupati Raden Adipati Surya mengatakan
Peredaran obat dan makanan ilegal kini semakin marak seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang didukung kemudahan akses informasi dan pemasaran.
“Kondisi ini menuntut kita untuk selalu waspada terhadap adanya peredaran obat dan makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Masyarakat harus teliti saat membeli produk makanan jangan terkecoh oleh harga murah dan lihat expayednya agar masyarakat tidak keracunan. Oleh karena itu masyarakat, Balai POM dan Pemerintah perlu mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya, karena dari makanan yng sehat diperoleh gizi yang baik. Kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman pada hari ini dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan,
2. Meningkatkan kapasitas fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi dan pelayanan kefarmasian yang baik,
3. Meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan industri hasil industri rumah tangga pangan,
4. meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat”, paparnya.
“Kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung saya berharap setelah MoU ini, mari kita senantiasa bersinergi untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Way Kanan yang kritis akan mengkonsumsi obat dan makanan sehingga mampu melindungi kesehatan dirinya sendiri. Kita juga harus melakukan pemantauan terhadap jajanan di sekolah-sekolah, toko-toko, swalayan, industri rumah tangga dan UMKM yang memproduksi makanan dan obat, agar produk-produk yang dihasilkan dapat bersaing dan layak untuk dikonsumsi”, imbuh Bupati.
Reporter : Maria Sari
Editor : Dian







